SuaraBanten.id - Eksepsi Kepala Desa Kades Pagelaran, Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi yang didakwa melakukan korupsi dengan cara memeras pengusaha tambak senilai Rp310 juta ditolak Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Dalam sidang kasus korupsi Kades Pagelaran, Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra pada Selasa (23/4/2024) kemarin hakim menolak keseluruhan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.
Menurut hakim eksepsi atau nota keberatan tidak boleh masuk ke pokok perkara dan hanya membahas terkait sisi formil.
"(Untuk pembuktian) haruslah melalui persidangan, (eksepsi) telah memasuki pokok perkara dan bukan materi keberatan," kata Dedy dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (24/4/2024).
Menurut hakim, dakwaan JPU Kejari Lebak telah sah dan persidangan harus dilanjutkan dengan masuk ke pembuktian dengan dihadirkannya para saksi.
"Menyatakan nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Dedy saat proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, kuasa hukum kedua terdakwa menyebut hal yang dilakukan pasutri itu bukanlah tindak pidana korupsi pemerasan atau menerima gratifikasi, melainkan kerja sama untuk mendapatkan keuntungan antara keduanya dengan saksi Ridwan dan Farid selaku perwakilan perusahaan PT Royal Gihon Samudra.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan eksepsi. Menurutnya, apabila ada gratifikasi seharusnya Ridwan dan Farid jadi pihak pemberi yang harus ikut terjerat.
Kemudian, Pasal 12 Huruf E, Pasal 12 Huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan juga disebut bertentangan dan tidak terpenuhi unsurnya.
Dengan berbagai alasan itu, keduanya meminta agar hakim menolak dakwaan JPU dan membatalkan demi hukum.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
-
Eks Walkot Parepare Diduga Korupsi, Polda Sulsel Didesak Tetapkan Tersangka
-
Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto
-
KPK Sebut Jalanan di Sumut Buruk Gegara Kadis PUPR Korupsi
-
Pandangan Tegas Ustaz Khalid Basalamah Tentang Korupsi Sebelum Dipanggil KPK
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
Terkini
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika
-
17 SPBU di Lebak Banten Tak Terdaftar Sebagai 'Wajib Pajak'
-
Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan
-
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu