SuaraBanten.id - Eksepsi Kepala Desa Kades Pagelaran, Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi yang didakwa melakukan korupsi dengan cara memeras pengusaha tambak senilai Rp310 juta ditolak Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Dalam sidang kasus korupsi Kades Pagelaran, Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra pada Selasa (23/4/2024) kemarin hakim menolak keseluruhan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.
Menurut hakim eksepsi atau nota keberatan tidak boleh masuk ke pokok perkara dan hanya membahas terkait sisi formil.
"(Untuk pembuktian) haruslah melalui persidangan, (eksepsi) telah memasuki pokok perkara dan bukan materi keberatan," kata Dedy dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (24/4/2024).
Menurut hakim, dakwaan JPU Kejari Lebak telah sah dan persidangan harus dilanjutkan dengan masuk ke pembuktian dengan dihadirkannya para saksi.
"Menyatakan nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Dedy saat proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, kuasa hukum kedua terdakwa menyebut hal yang dilakukan pasutri itu bukanlah tindak pidana korupsi pemerasan atau menerima gratifikasi, melainkan kerja sama untuk mendapatkan keuntungan antara keduanya dengan saksi Ridwan dan Farid selaku perwakilan perusahaan PT Royal Gihon Samudra.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan eksepsi. Menurutnya, apabila ada gratifikasi seharusnya Ridwan dan Farid jadi pihak pemberi yang harus ikut terjerat.
Kemudian, Pasal 12 Huruf E, Pasal 12 Huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan juga disebut bertentangan dan tidak terpenuhi unsurnya.
Dengan berbagai alasan itu, keduanya meminta agar hakim menolak dakwaan JPU dan membatalkan demi hukum.
Berita Terkait
-
Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Klaim 6 Bulan Menjabat Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
-
Biar Tidur Bisa Tenang, Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah dari PDIP Tidak Tergiur Korupsi
-
KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar di Jatim, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
-
Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 M, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung