SuaraBanten.id - Eksepsi Kepala Desa Kades Pagelaran, Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi yang didakwa melakukan korupsi dengan cara memeras pengusaha tambak senilai Rp310 juta ditolak Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Dalam sidang kasus korupsi Kades Pagelaran, Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra pada Selasa (23/4/2024) kemarin hakim menolak keseluruhan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.
Menurut hakim eksepsi atau nota keberatan tidak boleh masuk ke pokok perkara dan hanya membahas terkait sisi formil.
"(Untuk pembuktian) haruslah melalui persidangan, (eksepsi) telah memasuki pokok perkara dan bukan materi keberatan," kata Dedy dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (24/4/2024).
Menurut hakim, dakwaan JPU Kejari Lebak telah sah dan persidangan harus dilanjutkan dengan masuk ke pembuktian dengan dihadirkannya para saksi.
"Menyatakan nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Dedy saat proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, kuasa hukum kedua terdakwa menyebut hal yang dilakukan pasutri itu bukanlah tindak pidana korupsi pemerasan atau menerima gratifikasi, melainkan kerja sama untuk mendapatkan keuntungan antara keduanya dengan saksi Ridwan dan Farid selaku perwakilan perusahaan PT Royal Gihon Samudra.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan eksepsi. Menurutnya, apabila ada gratifikasi seharusnya Ridwan dan Farid jadi pihak pemberi yang harus ikut terjerat.
Kemudian, Pasal 12 Huruf E, Pasal 12 Huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan juga disebut bertentangan dan tidak terpenuhi unsurnya.
Dengan berbagai alasan itu, keduanya meminta agar hakim menolak dakwaan JPU dan membatalkan demi hukum.
Berita Terkait
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin
-
Aston Serang Ajak Tamu Jelajahi Japanese Street Food Ditemani Ren & Reina
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi
-
TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar 15 Hektare, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Chandra Asri Dorong Media Lokal Punya Bisnis Berkelanjutan