SuaraBanten.id - Jajaran Polsek Baros masih mendalami kasus pengeroyokan yang menimpa warga Baros bernama Muhi dan rekannya di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu (31/3/2024) lalu.
Pelaku pengeroyokan warga Baros itu diduga berprofesi sebagai bank keliling. Kuat dugaan para pelaku salah sasaran menyerang mobil korban, setelah para oknum bank keliling itu terlibat insiden dengan pengendara lain.
Para oknum bank keliling yang diduga melakukan pengeroyokan itu juga diduga dalam pengaruh minuman keras saat menganiaya korban.
“Kejadianya cepet banget, warga taunya sudah terjadi keributan. Kalau dari yang pakai helm kelihatan bukan penduduk sini. Logatnya juga bukan dari sini, mungkin ada 6-7 orang,” kata salah seorang warga Sukamanah Indra dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (2/4/2024).
Melihat kehjadian tersebut, warga sekitar pun berdatangan dan berupaya melerai. Namun pengendara motor yang diduga bank keliling terus menyerang korban dan rekannya.
Dalam peristiwa tersebut, salah satu korban sempat mendapat hantaman helm dan diinjak pada bagian leher belakang.
“Dipukulin pake helm. Yang satu yang jadi bulan-bulanan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Humas Polresta Serang Kompol Iwan Sumantri mengungkapkan, segerombolan pemotor yang diduga bank keliling keroyok warga Baros.
“Pengeroyokan terhadap Muhi beserta satu orang temannya yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga Kosipa (bank keliling),” katanya dikutip dari Bantennews (jaringan SuaraBanten.id), Selasa (2/4/2024).
Kata Iwan, korban saat itu bersama keluarganya baru pulang dari Rumah Sakit. Saat melintas di lokasi kejadian, segerombolan pria bermotor itu menyerang korban.
“Korban dihadang oleh segerombolan orang yang tidak diketahui dan tidak lama segerombolan orang tersebut memukuli mobil dengan helm,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan, warga sekitar yang melihat kejadian itu kemudian langsung melerai keributan antara korban dan pelaku.
“Warga berdatangan untuk membantu dan pada saat itu tidak lama datang anggota Polsek Baros untuk melerai,” tambahnya.
Tak hanya melerai, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial RS warga Dusun VII Parulian Kelas, Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar, Sumatera Utara.
“Kami membawa pelaku untuk diamankan, sedangkan korban melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baros untuk di tindak lanjuti secara hukum,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Geger Mamberamo! Polisi Diserang Massa Pakai Parang dan Linggis, Tokoh Masyarakat Jadi Dalang?
-
Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?
-
Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan Pengacara WA di Tanah Abang Diciduk
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi
-
Zona Industri Cikande Hijau Kembali: Satgas Nyatakan 22 Pabrik Bebas Radioaktif 100 Persen
-
Curanmor Marak! Ini Tips Kapolres Tangerang Agar Motor Anda Aman
-
Sudah Beristri, Oknum Polisi Polres Cilegon Kepergok Mesum dengan Mahasiswi hingga Dipatsus
-
Ratusan Juta Pajak Kendaraan Nunggak, Mobil Para ASN di Serang Kena Stiker Belum Bayar Pajak