Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 28 Maret 2024 | 23:44 WIB
Sekda Kota Serang, Nanang Syaefudin. [Bantennews/IST]

SuaraBanten.id - Sekda Kota Serang, Nanang Syaefudin turut angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum lurah yang melakukan remas payudara Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang.

Nanang memastikan dirinya telah bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga memberi tahu progres pemeriksaan kasus tersebut.

“Sejak awal, korban sudah melapor kepada saya secara pribadi. Saya langsung instruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung,” kata Nanang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (28/3/2024).

Nanang mewanti-wanti seluruh ASN di Kota Serang selalu menjunjung tinggi etika dan perilaku profesional dalam menjalankan tugas.

“ASN terikat dengan Panca Prasetya Korpri, yang salah satunya menekankan etika dan moralitas. Perilaku ASN selalu menjadi sorotan publik, sehingga harus menjadi contoh yang baik,” ungkapnya.

Soal kemungkinan pencopotan jabatan oknum lurah, Nanang menyebut hal itu akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Klasifikasi hukuman bagi ASN yang melakukan pelanggaran sudah ada. Apakah termasuk ringan, sedang, atau berat, nanti Inspektorat yang akan menilai. Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi rekomendasi kepada Pj. Wali Kota sebagai Pembina Kepegawaian untuk menentukan sanksi yang tepat,” ujar Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menyebut Pemkot Serang tidak mengabaikan kasus ini dan akan terus memantau perkembangannya.

“Kami tidak mengabaikan kasus ini. Saya akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan cepat dan tuntas. Kami juga akan memberikan pendampingan psikolog kepada korban agar tidak mengalami trauma psikis,” terangnya.

Saat ini, oknum lurah tersebut masih berstatus aktif dan menjalankan tugasnya. Nanang menegaskan bahwa statusnya akan dikaji ulang setelah hasil pemeriksaan Inspektorat keluar.

Load More