SuaraBanten.id - Personel Satresnarkoba Polres Serang menangkap AR, 21 tahun, pengedar pil koplo di wilayah Serang. Ia ditangkap di pinggir jalan Desa Kampung Sinar Kepuh, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Dari dalam boks motor Honda Beat, petugas mengamankan barang bukti 1.327 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer.
Selain mengamankan obat, petugas juga menyita uang hasil penjualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka AR alias Ompong ditangkap pada Selasa (25/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres mengatakan AR ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja serabutan ini berjualan narkoba.
“Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AR berjualan narkoba,” kata Condro dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (27/3/2024).
Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.
Sekitar pukul 01.00, tersangka yang sedang duduk di motor Honda Beat menunggu Konsumen diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1.327 butir pil jenis tramadol dan hexymer dari dalam box motor. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.
Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AR mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras dari BG (DPO) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka mendapatkan obat dari BG di wilayah Balaraja. Namun AR tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.
M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak memiliki pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan diperjual belikan.
“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka AR dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
- 
            
              Geger Mamberamo! Polisi Diserang Massa Pakai Parang dan Linggis, Tokoh Masyarakat Jadi Dalang?
- 
            
              Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?
- 
            
              Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
- 
            
              Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
- 
            
              Diungkap Polri, Ratusan Anak Edarkan Narkoba jadi Alarm Keras: Narkoba Sudah Acak-acak Generasi Muda
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
- 
            
              558 Ton Material Radioaktif di Cikande Diamankan, Ini Kabar Terbaru Nasib 22 Pabrik!
- 
            
              Edukasi Stroke Digelar di Kecamatan Sepatan, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- 
            
              4 Kecamatan di Cilegon KLB Campak: Ini yang Harus Anda Ketahui!
- 
            
              BRI Optimistis Pertahankan Kinerja Positif Lewat Dukungan Program Pemerintah dan Ekonomi Kerakyatan
- 
            
              5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi