SuaraBanten.id - Personel Satresnarkoba Polres Serang menangkap AR, 21 tahun, pengedar pil koplo di wilayah Serang. Ia ditangkap di pinggir jalan Desa Kampung Sinar Kepuh, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Dari dalam boks motor Honda Beat, petugas mengamankan barang bukti 1.327 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer.
Selain mengamankan obat, petugas juga menyita uang hasil penjualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka AR alias Ompong ditangkap pada Selasa (25/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres mengatakan AR ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja serabutan ini berjualan narkoba.
“Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AR berjualan narkoba,” kata Condro dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (27/3/2024).
Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.
Sekitar pukul 01.00, tersangka yang sedang duduk di motor Honda Beat menunggu Konsumen diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1.327 butir pil jenis tramadol dan hexymer dari dalam box motor. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.
Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AR mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras dari BG (DPO) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka mendapatkan obat dari BG di wilayah Balaraja. Namun AR tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.
M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak memiliki pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan diperjual belikan.
“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka AR dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Teriak ada Bom, Penumpang Pesawat Lion Air Resmi Jadi Tersangka
-
Pemain Keturunan Baru Berdarah Bogor Kasih Kode: Saya Bisa Jadi Playmaker
-
Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
-
Amnesti Prabowo untuk Napi Narkotika di Rutan Serang, Rizki Kembali Hirup Udara Bebas
-
5 Fakta Viral Pengemudi Pajero Acungkan Pistol dan Ngaku Aparat di Banten, Ngamuk Gegara Diklakson!
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Dicecar Pertanyaan Soal Honorer, Wali Kota Serang Lontarkan Kata-kata Tak Pantas Ini ke Wartawan
-
Raih Predikat Best Domestic Custodian Bank, BRI Kukuhkan Posisi dengan Asset Under Custody Terbesar
-
Wali Kota Serang Bakal Sapu Bersih Hiburan Malam, Hanya Boleh Beroperasi di Hotel Berbintang
-
Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
-
BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard