SuaraBanten.id - Dua orang terdakwa kasus korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari tahap II membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang. Keduanya yakni, Direktur PT Arkindo, Tubagus Abu Bakar dan peminjam bendera, Sugiman meminta majelis hakim membebaskan mereka.
Dalam sidang yang dipimpin Arief Adikusumo, keduanya secara bergantian membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Senin (25/3/2024) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, pledoi Sugiman bahkan tidak hanya dibacakan oleh kuasa hukum, namun ia membacakannya secara pribadi di hadapan majelis hakim.
Diwakili kuasa hukumnya, pledoi Tubagus menyebut tuntutan yang dibuat JPU Kejari Cilegon tidaklah seesuai dengan fakta di persidangan. Ia berdalih perusahaannya yang disebut dipinjamkan tidaklah benar.
“(Dalam persidangan) saksi H.Romly dan saksi Jhony menyatakan bahwa terdakwa menolak untuk dipinjamkan perusahaannya karena khawatir ada akibat hukum apabila hal tersebut dilakukan, sehingga Sugiman dalam keterangannya menawarkan kerja sama dengan pembagian keuntungan sebesar 60:40,” kata kuasa hukum Tubagus, Dhanur Santiko dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id)
Dhanur bersama tim kuasa hukumnya menyimpulkan dakwaan yang dibuat JPU juga merupakan rekayasa karena dinilai melakukan jiplakan dari berita acara pemeriksaan.
Dengan pertimbangan itu, Dhanur meminta hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum,” ujarnya.
Sementara, terdakwa Sugiman yang diwakili tim kuasa hukumnya mengatakan apabila PT Krakatau Daya Listrik mengizinkan lahannya dipakai maka proyek tersebut tidak akan ada kendala sama sekali.
Kemudian, kuasa hukum Sugiman menyebut kliennya telah mengeluarkan uang Rp9,1 miliar untuk pemberian kepada Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan mantan Kadis PUPR Ridwan sebesar Rp1,2 miliar.
Kemudian untuk pihak PCM sebesar Rp3,3 miliar, Pihak di luar PCM Rp1,5 miliar, Pengeluaran biaya resmi Rp1,6 miliar, Pajak Rp660 juta, dan sebagina pengembalian kerugian negara yang telah dibayar sebesar Rp700 juta.
Ia juga menyebut sempat memberikan uang total Rp1,2 miliar kepada mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan mantan kepala dinas PUPR Kota Cilegon bernama Ridwan.
Uang tersebut diberikan sebagai pelancar agar dirinya dapat memenangkan lelang proyek Jalur Lingkar Utara (JLU). Namun, setelah memberikan uang tersebut dirinya malah gagal menjadi pemenang tender.
"Sebagai gantinya (mantan) Walikota Cilegon yaitu saudara Edi Ariadi mengganti proyek JLU yang gagal dimenangkan terdakwa dengan proyek pengerjaan akses Pelabuhan Warnasari tahap II PT PCM," kata kuasa hukum Sugiman membacakan pledoi.
Rinciannya, Rp400 juta untuk Edi Ariadi dan Rp800 juta untuk Ridwan. Namun, selama persidangan berlangsung Ridwan tidak pernah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penunut Umum Kejari Cilegon.
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
Ulama Lebak Desak Andra Soni Tutup Tambang Galian C: Sudah Banyak Korban Jiwa
-
9 Tahun di Cilegon Tewas Ditusuk, Polisi Periksa 8 Saksi dan Sisir CCTV
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir