SuaraBanten.id - Dua orang terdakwa kasus korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari tahap II membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang. Keduanya yakni, Direktur PT Arkindo, Tubagus Abu Bakar dan peminjam bendera, Sugiman meminta majelis hakim membebaskan mereka.
Dalam sidang yang dipimpin Arief Adikusumo, keduanya secara bergantian membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Senin (25/3/2024) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, pledoi Sugiman bahkan tidak hanya dibacakan oleh kuasa hukum, namun ia membacakannya secara pribadi di hadapan majelis hakim.
Diwakili kuasa hukumnya, pledoi Tubagus menyebut tuntutan yang dibuat JPU Kejari Cilegon tidaklah seesuai dengan fakta di persidangan. Ia berdalih perusahaannya yang disebut dipinjamkan tidaklah benar.
“(Dalam persidangan) saksi H.Romly dan saksi Jhony menyatakan bahwa terdakwa menolak untuk dipinjamkan perusahaannya karena khawatir ada akibat hukum apabila hal tersebut dilakukan, sehingga Sugiman dalam keterangannya menawarkan kerja sama dengan pembagian keuntungan sebesar 60:40,” kata kuasa hukum Tubagus, Dhanur Santiko dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id)
Dhanur bersama tim kuasa hukumnya menyimpulkan dakwaan yang dibuat JPU juga merupakan rekayasa karena dinilai melakukan jiplakan dari berita acara pemeriksaan.
Dengan pertimbangan itu, Dhanur meminta hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum,” ujarnya.
Sementara, terdakwa Sugiman yang diwakili tim kuasa hukumnya mengatakan apabila PT Krakatau Daya Listrik mengizinkan lahannya dipakai maka proyek tersebut tidak akan ada kendala sama sekali.
Kemudian, kuasa hukum Sugiman menyebut kliennya telah mengeluarkan uang Rp9,1 miliar untuk pemberian kepada Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan mantan Kadis PUPR Ridwan sebesar Rp1,2 miliar.
Kemudian untuk pihak PCM sebesar Rp3,3 miliar, Pihak di luar PCM Rp1,5 miliar, Pengeluaran biaya resmi Rp1,6 miliar, Pajak Rp660 juta, dan sebagina pengembalian kerugian negara yang telah dibayar sebesar Rp700 juta.
Ia juga menyebut sempat memberikan uang total Rp1,2 miliar kepada mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan mantan kepala dinas PUPR Kota Cilegon bernama Ridwan.
Uang tersebut diberikan sebagai pelancar agar dirinya dapat memenangkan lelang proyek Jalur Lingkar Utara (JLU). Namun, setelah memberikan uang tersebut dirinya malah gagal menjadi pemenang tender.
"Sebagai gantinya (mantan) Walikota Cilegon yaitu saudara Edi Ariadi mengganti proyek JLU yang gagal dimenangkan terdakwa dengan proyek pengerjaan akses Pelabuhan Warnasari tahap II PT PCM," kata kuasa hukum Sugiman membacakan pledoi.
Rinciannya, Rp400 juta untuk Edi Ariadi dan Rp800 juta untuk Ridwan. Namun, selama persidangan berlangsung Ridwan tidak pernah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penunut Umum Kejari Cilegon.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu