SuaraBanten.id - Dua orang terdakwa kasus korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari tahap II membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang. Keduanya yakni, Direktur PT Arkindo, Tubagus Abu Bakar dan peminjam bendera, Sugiman meminta majelis hakim membebaskan mereka.
Dalam sidang yang dipimpin Arief Adikusumo, keduanya secara bergantian membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Senin (25/3/2024) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, pledoi Sugiman bahkan tidak hanya dibacakan oleh kuasa hukum, namun ia membacakannya secara pribadi di hadapan majelis hakim.
Diwakili kuasa hukumnya, pledoi Tubagus menyebut tuntutan yang dibuat JPU Kejari Cilegon tidaklah seesuai dengan fakta di persidangan. Ia berdalih perusahaannya yang disebut dipinjamkan tidaklah benar.
“(Dalam persidangan) saksi H.Romly dan saksi Jhony menyatakan bahwa terdakwa menolak untuk dipinjamkan perusahaannya karena khawatir ada akibat hukum apabila hal tersebut dilakukan, sehingga Sugiman dalam keterangannya menawarkan kerja sama dengan pembagian keuntungan sebesar 60:40,” kata kuasa hukum Tubagus, Dhanur Santiko dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id)
Dhanur bersama tim kuasa hukumnya menyimpulkan dakwaan yang dibuat JPU juga merupakan rekayasa karena dinilai melakukan jiplakan dari berita acara pemeriksaan.
Dengan pertimbangan itu, Dhanur meminta hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum,” ujarnya.
Sementara, terdakwa Sugiman yang diwakili tim kuasa hukumnya mengatakan apabila PT Krakatau Daya Listrik mengizinkan lahannya dipakai maka proyek tersebut tidak akan ada kendala sama sekali.
Kemudian, kuasa hukum Sugiman menyebut kliennya telah mengeluarkan uang Rp9,1 miliar untuk pemberian kepada Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan mantan Kadis PUPR Ridwan sebesar Rp1,2 miliar.
Kemudian untuk pihak PCM sebesar Rp3,3 miliar, Pihak di luar PCM Rp1,5 miliar, Pengeluaran biaya resmi Rp1,6 miliar, Pajak Rp660 juta, dan sebagina pengembalian kerugian negara yang telah dibayar sebesar Rp700 juta.
Ia juga menyebut sempat memberikan uang total Rp1,2 miliar kepada mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan mantan kepala dinas PUPR Kota Cilegon bernama Ridwan.
Uang tersebut diberikan sebagai pelancar agar dirinya dapat memenangkan lelang proyek Jalur Lingkar Utara (JLU). Namun, setelah memberikan uang tersebut dirinya malah gagal menjadi pemenang tender.
"Sebagai gantinya (mantan) Walikota Cilegon yaitu saudara Edi Ariadi mengganti proyek JLU yang gagal dimenangkan terdakwa dengan proyek pengerjaan akses Pelabuhan Warnasari tahap II PT PCM," kata kuasa hukum Sugiman membacakan pledoi.
Rinciannya, Rp400 juta untuk Edi Ariadi dan Rp800 juta untuk Ridwan. Namun, selama persidangan berlangsung Ridwan tidak pernah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penunut Umum Kejari Cilegon.
Berita Terkait
-
Bank Pemberi Pinjaman Eks Bupati Lampung Tengah Ikut Kena Getah
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Minta Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Warga Pati Geruduk KPK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
Terkini
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati