SuaraBanten.id - Pria berinisial CC (48) berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Banten lantaran diduga telah memalsukan surat dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain.
Pelaku CC kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, ditangkap bersama tim gabungan Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro jaya.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (18/3) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Pasir Putih Ancol, Jakarta Utara, sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Didik menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan ahli waris di Polda Metro jaya berdasarkan laporan Polisi Nomor 2285 yang karena tempat terjadinya tindak pidana berada di Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan.
“Kasus ini berawal sekitar Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang, sedangkan sebelum melakukan proses balik nama ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan," katanya.
Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.
Pihaknya menjelaskan tersangka telah membuat surat-surat lampiran berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris.
"Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal pemalsuan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun," katanya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kangen Teman Lama? Ini 7 Spot Bukber Paling Hits di Tangerang Buat Reuni Alumni
-
Lawan Preman di Ciputat, Pedagang Ditusuk di Depan Kantor Wali Kota Tangsel
-
Arus Mudik Lebaran 2026, BUMN dan Swasta Sinergi di 4 Pelabuhan Tersibuk
-
Pelarian Berakhir di Gudang! Bareskrim Ringkus Boy, Bandar DPO Jaringan Koko Erwin
-
Catat Jadwalnya! Daftar Ruas Tol Jakarta yang Batasi Angkutan Barang Selama Lebaran