SuaraBanten.id - Sebanyak dua orang pengedar narkotika jenis Sabu di Kabupaten Pandeglang, Banten dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang. Kedua pengedar sabu itu yakni Sofiyan (39) dan Yogi (27), warga Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan dua pengedar sabu itu, petugas mengamankan ratusan gram sabu yang sudah dikemas menjadi puluhan bungkus sabu yang siap untuk diedarkan ke pelanggannya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, Sofiyan ditangkap pada Senin (26/2/2024) kemarin di daerah Karangtanjung saat hendak transaksi.
Sementara, Yogi ditangkap pada Sabtu (9/3/2024) di sebuah SPBU yang berada di Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dari tangan tersangka Sofiyan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan total sekitar 213,54 gram, 2 buah tas, 1 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening besar, 1 buah lakban hitam, 1 buah potongan sedotan warna merah, 1 buah mangkuk dan seperangkat alat hisap sabu.
Sedangkan dari tangan Yogi, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 20,04 gram dan 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi jual beli sabu.
“Keduanya kami amankan di waktu dan tempat yang berbeda. Mereka ini bukan satu jaringan tapi beda jaringan dan saat ini mereka sudah kami tahan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pengembangan,” kata Ilman dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka telah menjalankan bisnis barang haram itu sekira tiga bulan lalu. Mereka nekat menjual sabu lantaran tergiur dengan keuntungan yang bisa mereka dapatkan.
“Mereka sudah beroperasi sekitar 3 bulan lalu, barangnya diambil dari daerah Jakarta. Mereka menjualnya perpaket kecil dengan berat 0,23 gram seharga Rp450 ribu, jika diuangkan total barang bukti yang kami sita sekitar Rp315 juta,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif