SuaraBanten.id - Sebanyak dua orang pengedar narkotika jenis Sabu di Kabupaten Pandeglang, Banten dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang. Kedua pengedar sabu itu yakni Sofiyan (39) dan Yogi (27), warga Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan dua pengedar sabu itu, petugas mengamankan ratusan gram sabu yang sudah dikemas menjadi puluhan bungkus sabu yang siap untuk diedarkan ke pelanggannya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, Sofiyan ditangkap pada Senin (26/2/2024) kemarin di daerah Karangtanjung saat hendak transaksi.
Sementara, Yogi ditangkap pada Sabtu (9/3/2024) di sebuah SPBU yang berada di Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dari tangan tersangka Sofiyan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan total sekitar 213,54 gram, 2 buah tas, 1 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening besar, 1 buah lakban hitam, 1 buah potongan sedotan warna merah, 1 buah mangkuk dan seperangkat alat hisap sabu.
Sedangkan dari tangan Yogi, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 20,04 gram dan 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi jual beli sabu.
“Keduanya kami amankan di waktu dan tempat yang berbeda. Mereka ini bukan satu jaringan tapi beda jaringan dan saat ini mereka sudah kami tahan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pengembangan,” kata Ilman dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka telah menjalankan bisnis barang haram itu sekira tiga bulan lalu. Mereka nekat menjual sabu lantaran tergiur dengan keuntungan yang bisa mereka dapatkan.
“Mereka sudah beroperasi sekitar 3 bulan lalu, barangnya diambil dari daerah Jakarta. Mereka menjualnya perpaket kecil dengan berat 0,23 gram seharga Rp450 ribu, jika diuangkan total barang bukti yang kami sita sekitar Rp315 juta,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
-
Roy Marten Murka: Penjara Bukannya Menyembuhkan, Malah Jerumuskan Pecandu Narkoba!
-
Roy Marten Blak-blakan: Dulu Anti Narkoba, Kok Bisa Terjerumus Sabu?
-
Roy Marten Bongkar Rahasia Kelam Narkoba di Panggung Hiburan: Doping Instan Peningkat Percaya Diri
-
Begini Mewahnya Rumah Onad yang Digerebek Polisi, Harganya Bikin Shock
-
Onad Ditangkap Karena Narkoba, Coki Pardede Sindir Habib Jafar: Sakit Hati Dulu Tak Disupport?
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan
-
Urban Sneaker Society 2025 JICC: Kolaborasi Kreatif Didukung BRI dan BRImo Tampilkan Produk Seru
-
Serap Aspirasi Warga, Dede Rohana Terima Aduan Soal Infrastruktur dan Truk ODOL
-
Strategi Diversifikasi Berbuah Manis, J Trust Bank Perkuat Laba dan Modal di 2025
-
558 Ton Material Radioaktif di Cikande Diamankan, Ini Kabar Terbaru Nasib 22 Pabrik!