SuaraBanten.id - Sebanyak dua orang pengedar narkotika jenis Sabu di Kabupaten Pandeglang, Banten dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang. Kedua pengedar sabu itu yakni Sofiyan (39) dan Yogi (27), warga Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan dua pengedar sabu itu, petugas mengamankan ratusan gram sabu yang sudah dikemas menjadi puluhan bungkus sabu yang siap untuk diedarkan ke pelanggannya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, Sofiyan ditangkap pada Senin (26/2/2024) kemarin di daerah Karangtanjung saat hendak transaksi.
Sementara, Yogi ditangkap pada Sabtu (9/3/2024) di sebuah SPBU yang berada di Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dari tangan tersangka Sofiyan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan total sekitar 213,54 gram, 2 buah tas, 1 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening besar, 1 buah lakban hitam, 1 buah potongan sedotan warna merah, 1 buah mangkuk dan seperangkat alat hisap sabu.
Sedangkan dari tangan Yogi, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 20,04 gram dan 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi jual beli sabu.
“Keduanya kami amankan di waktu dan tempat yang berbeda. Mereka ini bukan satu jaringan tapi beda jaringan dan saat ini mereka sudah kami tahan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pengembangan,” kata Ilman dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka telah menjalankan bisnis barang haram itu sekira tiga bulan lalu. Mereka nekat menjual sabu lantaran tergiur dengan keuntungan yang bisa mereka dapatkan.
“Mereka sudah beroperasi sekitar 3 bulan lalu, barangnya diambil dari daerah Jakarta. Mereka menjualnya perpaket kecil dengan berat 0,23 gram seharga Rp450 ribu, jika diuangkan total barang bukti yang kami sita sekitar Rp315 juta,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
-
Menjaga Warisan Leluhur, Rahasia Ketangguhan Masyarakat Adat Jingitiu di Tanah Sabu
-
Menjemput Air di Jantung Kebun, Ikhtiar Desa Lobohede Sabu Raijua Lawan Krisis Iklim
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak
-
Ultimatum Wali Kota Cilegon ke PT Vopak: Pastikan Tak Ada Warga Terdampak
-
Puluhan Warga Sekitar PT Vopak Keluhkan Sesak Nafas, Pusing dan Mual
-
Misi Putus Kutukan 3 Tahun! Tavares Minta Persebaya Tampil Sempurna Lawan Dewa United