SuaraBanten.id - Sebanyak dua orang pengedar narkotika jenis Sabu di Kabupaten Pandeglang, Banten dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang. Kedua pengedar sabu itu yakni Sofiyan (39) dan Yogi (27), warga Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan dua pengedar sabu itu, petugas mengamankan ratusan gram sabu yang sudah dikemas menjadi puluhan bungkus sabu yang siap untuk diedarkan ke pelanggannya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, Sofiyan ditangkap pada Senin (26/2/2024) kemarin di daerah Karangtanjung saat hendak transaksi.
Sementara, Yogi ditangkap pada Sabtu (9/3/2024) di sebuah SPBU yang berada di Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dari tangan tersangka Sofiyan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan total sekitar 213,54 gram, 2 buah tas, 1 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening besar, 1 buah lakban hitam, 1 buah potongan sedotan warna merah, 1 buah mangkuk dan seperangkat alat hisap sabu.
Sedangkan dari tangan Yogi, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 20,04 gram dan 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi jual beli sabu.
“Keduanya kami amankan di waktu dan tempat yang berbeda. Mereka ini bukan satu jaringan tapi beda jaringan dan saat ini mereka sudah kami tahan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pengembangan,” kata Ilman dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka telah menjalankan bisnis barang haram itu sekira tiga bulan lalu. Mereka nekat menjual sabu lantaran tergiur dengan keuntungan yang bisa mereka dapatkan.
“Mereka sudah beroperasi sekitar 3 bulan lalu, barangnya diambil dari daerah Jakarta. Mereka menjualnya perpaket kecil dengan berat 0,23 gram seharga Rp450 ribu, jika diuangkan total barang bukti yang kami sita sekitar Rp315 juta,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Darurat Sampah, Terpal Jadi Andalan Pemkot Tangsel
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Ngeri, Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Ini Simpan Ribuan Mayat yang Belum Terungkap
-
Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Ulama Lebak Desak Andra Soni Tutup Tambang Galian C: Sudah Banyak Korban Jiwa
-
9 Tahun di Cilegon Tewas Ditusuk, Polisi Periksa 8 Saksi dan Sisir CCTV
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir