SuaraBanten.id - Mantan Kepala SDN Kesaud, Kota Serang, Banten bernama TB Samsudin dan mantan guru, TB Iskandar didakwa melakukan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Kedua pelaku diketahui memotong dana Program Indonesia Pintar yang berimbas pada kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Kedua terdakwa disebut JPU Kejati Banten, Subardi melakukan pemotongan sebesar 40 persen atau Rp766 juta dari pencairan dana PIP tahun anggaran 2021.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Kakim Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/3/2024). Sementara, seharusnya dana itu diterima oleh 24 Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang.
“Bahwa hasil pemotongan dana PIP Jalur aspirasi tahun anggaran 2021 yang dilakukan terdakwa TB Samsudin telah terkumpul Rp413 juta selanjutnya sesuai kesepakatan antara terdakwa TB Samsudin dan TB Iskandar uang sebanyak RP191 juta digunakan untuk kepentingan terdakwa TB Samsudin sedangkan sebanyak Rp221 juta diserahkan terdakwa TB Samsudin secara bertahap kepada TB Iskandar,” kata Subardi saat membacakan dakwaan.
Uang terebut kemudian mengalir kepada terdakwa TB Samsudin sebanyak Rp199 juta, terdakwa TB Iskandar sebanyak Rp435 juta, saksi Nazar Hanafiah sebanyak Rp9,9 juta.
Kemudian, saksi Supriyadi sebanyak Rp11,5 juta, Saksi Yadi Mubarok sebanyak Rp29,2 juta, Saksi Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38 juta, dan saksi Kosasih sebanyak Rp43 juta.
Pada akhirnya dana yang tersalurkan kepada SD di Kota Serang hanya sebesar Rp134 juta dari total Rp1,4 miliar PIP untuk SD di Kota Serang.
Pemotongan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan karena tercantum jelas dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021.
“Tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak manapun dengan alasan dan bentuk apapun,” kata Subardi dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Program PIP tersebut bagian dari program Kemendikbud pada 2021 dari APBN dengan jumlah pagu yang berjumlah Rp9,6 triliun bagi seluruh siswa di seluruh Indonesia agar mendapatkan hak mengenyam wajib belajar 12 tahun.
Dengan ruginya keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar berdasarkan audit penyaluran program PIP untuk SD di Kota Serang dan terdakwa yang masing-masing mendapatkan Rp199 juta dan Rp435 juta serta jumlah lainnya yang mengalir ke mana-mana membuat JPU menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Atas dakwaan itu hakim kemudian memberikan waktu hingga minggu depan mengenai apakah para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak karena dalam persidangan itu keduanya belum diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
“Kita kasih waktu sampai minggu depan kalau begitu,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
-
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis
-
Catat Tanggalnya! SPMB Kota Serang Dibuka 29 Juni, Ada Jalur Swasta Gratis
-
Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga 200 Ribuan Kualitas Sultan
-
4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya