SuaraBanten.id - Mantan Kepala SDN Kesaud, Kota Serang, Banten bernama TB Samsudin dan mantan guru, TB Iskandar didakwa melakukan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Kedua pelaku diketahui memotong dana Program Indonesia Pintar yang berimbas pada kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Kedua terdakwa disebut JPU Kejati Banten, Subardi melakukan pemotongan sebesar 40 persen atau Rp766 juta dari pencairan dana PIP tahun anggaran 2021.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Kakim Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/3/2024). Sementara, seharusnya dana itu diterima oleh 24 Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang.
“Bahwa hasil pemotongan dana PIP Jalur aspirasi tahun anggaran 2021 yang dilakukan terdakwa TB Samsudin telah terkumpul Rp413 juta selanjutnya sesuai kesepakatan antara terdakwa TB Samsudin dan TB Iskandar uang sebanyak RP191 juta digunakan untuk kepentingan terdakwa TB Samsudin sedangkan sebanyak Rp221 juta diserahkan terdakwa TB Samsudin secara bertahap kepada TB Iskandar,” kata Subardi saat membacakan dakwaan.
Uang terebut kemudian mengalir kepada terdakwa TB Samsudin sebanyak Rp199 juta, terdakwa TB Iskandar sebanyak Rp435 juta, saksi Nazar Hanafiah sebanyak Rp9,9 juta.
Kemudian, saksi Supriyadi sebanyak Rp11,5 juta, Saksi Yadi Mubarok sebanyak Rp29,2 juta, Saksi Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38 juta, dan saksi Kosasih sebanyak Rp43 juta.
Pada akhirnya dana yang tersalurkan kepada SD di Kota Serang hanya sebesar Rp134 juta dari total Rp1,4 miliar PIP untuk SD di Kota Serang.
Pemotongan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan karena tercantum jelas dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021.
“Tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak manapun dengan alasan dan bentuk apapun,” kata Subardi dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Program PIP tersebut bagian dari program Kemendikbud pada 2021 dari APBN dengan jumlah pagu yang berjumlah Rp9,6 triliun bagi seluruh siswa di seluruh Indonesia agar mendapatkan hak mengenyam wajib belajar 12 tahun.
Dengan ruginya keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar berdasarkan audit penyaluran program PIP untuk SD di Kota Serang dan terdakwa yang masing-masing mendapatkan Rp199 juta dan Rp435 juta serta jumlah lainnya yang mengalir ke mana-mana membuat JPU menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Atas dakwaan itu hakim kemudian memberikan waktu hingga minggu depan mengenai apakah para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak karena dalam persidangan itu keduanya belum diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
“Kita kasih waktu sampai minggu depan kalau begitu,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia
-
Judol dan Pinjol Intai Buruh Banten, Ada Pekerja Terlilit Utang Miliaran hingga Kena PHK
-
Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi
-
Tergiur Upah Rp220 Juta, Pilot Asal Malaysia Nekat Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon