SuaraBanten.id - Sebanyak tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap jajaran Polresta Tangerang, Rabu (13/3/2024).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni DI, NK, dan DDI. Ketiganya ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.
"Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka DI berperan sebagai eksekutor pencurian atau 'pemetik'. Tersangka NK berperan menyembunyikan motor hasil curian," kata Joko dikutip dari ANTARA, Rabu (13/3/2024).
Joko mengungkapkan, tersangka DI merupakan 'pemetik' melakukan aksi saat pemilik kendaraan meninggalkan rumahnya sekitar 19.30 WIB malam.
Kata dia, saat pemilik dan keluarga meninggalkan rumah, pelaku masuk dan menggasak motor korban.
"Meski aksi dilakukan relatif masih sore, namun saat itu masyarakat sedang sibuk dan pengawasan terhadap kendaraan yang kurang sehingga para pelaku memanfaatkan momen ini untuk melakukan aksi," ungkap Joko.
Joko mengungkapkan, awalnya polisi mendapat laporan warga, kemudian ia langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Usai mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi, tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus petugas.
Personel yang terdiri dari jajaran Polsek Panongan, kemudian berhasil mengamankan seorang penadah berikut sepeda motor milik korban di sebuah kontrakan Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Sedangkan tersangka DDI berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan. Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pemetik dan pelaku yang bertugas menyimpan kendaraan hasil curian di beberapa tempat berbeda di Pasar Kemis dan Balaraja," terangnya.
Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DI yang bertugas menjadi eksekutor, merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2023.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa para pelaku sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang.
"Kami juga masih terus mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Dan saat ini para pelaku yang masih dikejar sudah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian Pasal 481 KUH pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. Dan Pasal 480 KUH pidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
"Kami mengimbau agar masyarakat peduli dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan. Masyarakat didorong untuk mengaktifkan siskamling. Dan apabila masyarakat melihat ataupun mendengar indikasi kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang membutuhkan pelayanan Kepolisian," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili
-
Polisi Ungkap Fakta di Balik Penemuan Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang
-
Kata-kata Thom Haye Persib Bandung Kalah dari Persita Tangerang
-
Persita Tangerang Kalahkan Persib Bandung dengan Skor 2-1
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
Terkini
-
Asyik! Kepsek Pandeglang Karaokean Pakai Smart TV Bantuan Prabowo, Disdikpora: Sudah Ditegur Keras
-
Warga Lebak Demo Usai Jalan Desa Rusak Imbas Pembangunan Tol Serpan, Begini Penjelasan Pihak WIKA
-
Disdikbud Kota Serang Sebut Siswa Berhak Tolak Menu MBG Tidak Layak
-
Tekan Kasus Tipikor di Banten, Jamintel Siap Terapkan Jaksa Garda Desa se-Indonesia
-
Gagalkan Tawuran Remaja, Dua Pemuda Dibekuk di Cilegon Gegara Bawa Senjata Tajam