17 Pelajar di Kabupaten Serang Diciduk Polisi Lengkap dengan Senjata Taja. [IST/Bantennews]
Buntut kepemilikan senjata tajam, tiga remaja yang diduga hendak tawuran dijerat pasal Undang Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Bicara Soal Aura Cinta Dan Remaja : Problemnya Kini Makin Akut Dan Ngeri
-
Christopher Kevin Yuwono, Duta GenRe Kota Mojokerto 2025 Terpilih Siap Hadapi Tantangan Digital
-
Potret Bangunan Sekolah Rusak di Pandeglang
-
Dua Tersangka Kasus Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang Ditahan Polisi
-
Novel Out of My Heart, Perjalanan Melody Mencari Kebebasan dan Teman Sejati
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Serela Food Jadi Contoh Bagaimana BRI Perkuat Ekosistem UMKM Inklusif Melalui LinkUMKM
-
Alasan Andra Soni Pilih Ngantor di Tangsel Ketimbang di Wilayah Banten Selatan
-
5 Terdakwa Anak Kasus Demo Berujung Pembakaran di Padarincang Dituntut 8 Bulan Pengawasan
-
Klaim Link Saldo DANA Gratis Senin 28 April 2025, Bikin Akhir Bulan Tetap Bisa Senyum
-
Sambangi Pedalaman Lebak, Mardiono Singgung Ketahanan Pangan di Banten Selatan