SuaraBanten.id - Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) di galian tambang yang berlokasi di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten dihentikan.
Penghentian TPS Kampung Curug Bonteng dilakukan sementara usai mendapat kritik dan penolakan dari warga setempat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kramatjati menyebut terjadi kesepakatan mengenai penampungan sampah dihentikan usai berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pemberhentian itu dilakukan usai warga sekitar melakukan berbagai upaya penolakan dan menggelar demonstrasi hingga mengadakan dialog dengan tokoh desa setempat.
Warga sekitar jengah dengan bau sampah dan khawatir akan dampak negatif bagi kesehatan.
Salah satu warga Curug Bonteng, Syahrul mengatakan, masyarakat telah melakukan dialog bersama BPD Kramajati beserta tokoh masyarakat setempat terkait penolakan warga pada Kamis, (7/3/2024) malam.
Hasil dari dialog tersebut warga sepakat menentang penampungan sampah di wilayahnya tersebut. Meski demikian, Syahrul menyebut belum ada perjanjian tertulis perihal kesepakatan penolakan ini.
"Masih tahap proses (penghentian permanen)," ujarnya menjabarkan.
Sementara itu, Ketua BPD Kramatjati, Mulyatin hanya membalas singkat pesan konfirmasi terkait penghentian penampungan sampah di desanya. "Alhamdulillah," katanya.
Mulyatin belum membalas pertanyaan lanjutan yang dilayangkan melalui chat WhatsApp.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Prauri mengungkapkan, pengehentian sementara tersebut dilakukan karena mendapat protes dari warga setempat.
“Kalau masyarakat keberatan dihentikan dulu,” ujar Prauri.
Meski demikian, ia belum memberikan rencana detail perihal kelanjutan penampungan sampah ke depannya oleh DLH Serang usai diberhentikannya TPS ini.
Diketahui, sejumlah warga Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kragilan, Serang keluhkan bau tak sedap yang bersumber dari tempat pembuangan sampah di sekitar pemukiman mereka.
Pasalnya, tempat pembuangan sampah itu dibuat di sebuah tambang pasir milik perusahaan swasta yang berlokasi di sekitar tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Aceh Besar Gerak Cepat Bersihkan Sampah Ilegal: Warga Diimbau Lakukan Ini
-
Timnas Indonesia Kehilangan 'Double No.10' Vs China, Ganti Taktik atau Tambal Sulam?
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Komentar Gubernur Banten Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek di Tengah Usaha Tarik Investor
-
Profil PT Chandra Asri Alkali (CAA), Ini Sosok Pemiliknya
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor
-
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Membuat Tagihan Listrik Membengkak
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan