Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 10 Maret 2024 | 19:22 WIB
Barang bukti tramadol dan hexymer serta uang hasil penjualan pengedar di Serang, Banten. [IST]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JO harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para bandar dan pengedar narkoba. Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba, termasuk pengguna.

"Kami imbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan miras. Kami apresiasi informasi dari masyarakat," ujarnya.

Load More