SuaraBanten.id - Polisi resmi menetapkan SM (24) oknum ojek online atau ojol sebagai tersangka pencabulan terhadap siswi kelas 2 SD (Bocah SD) di sebuah rumah kosong di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Tersangka SM diamankan usai diserahkan orang tua bocah SD yang menjadi korban pencabulan ke Polresta Serang Kota pada Senin (4/3/2024) kemarin.
Sebelumnya, tersangka SM sempat melarikan diri ke daerah Garut, Jawa Barat setelah dilaporkan orang tua korban pada Jumat (1/3/2024).
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, tersangka SM dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Iya dari hasil pemeriksaan penyidik unit PPA menetapkan pelaku menjadi tersangka tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Sofwan, Kamis (7/3/2024).
Namun, saat disinggung terkait motif tersangka SM nekat berbuat cabul terhadap korban, Sofwan masih enggan memberikan keterangan lantaran masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, Sofwan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka SM mengaku baru sekali menjalankan aksinya.
"Belum, masih kita lakukan pendalaman. Tapi tersangka ini mengaku baru satu kali melakukan perbuatan cabul. Tapi kita akan gali lebih dalam lagi," kata Sofwan.
Selain itu, Sofwan mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan P2TPA2 guna memberikan trauma healing kepada korban sehingga bisa memulihkan psikologisnya.
"Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan P2TPA2 untuk memberikan pendampingan untuk memulihkan psikis korban," tandasnya.
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
-
Wali Kota Cilegon Bakal Panggil Manajemen PT PDSU, Klarifikasi Kemungkinan PHK Karyawan
-
Terancam PHK Gegera Efisiensi, Puluhan Karyawan PT PDSU Ngadu ke Wali Kota Cilegon
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB