SuaraBanten.id - Dugaan penggelembungan suara di tujuh Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang berada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
Penggelembungan suara yang terjadi di tujuh TPS itu diduga dilakukan untuk salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, mengatakan pelanggaran yang terjadi di tujuh TPS Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, tersebut telah ditindak sebagai pelanggaran administratif dan kode etik.
"Badan ad hoc itukan ada di bawah KPU maka ini yang menindak KPU apakah nanti diberikan teguran atau diberhentikan. Kita sudah berikan rekomendasi untuk pidananya kita coba dalami dan sedang berproses," katanya dikutip SuaraBanten.id dari ANTARA, Jumat (1/3/2024).
Agus menjelaskan pelanggaran itu bisa mengarah pada penyelenggara pemilu, tim peserta pemilu, calegnya sendiri dan aparat pemerintah. Semua yang terlibat bisa dijerat pidana pemilu jika terbukti.
"Tergantung pengembangan dan pendalaman kita, apakah itu ada pihak yang menggerakkan, bisa timses, peserta pemilu dan aparat pemerintah itu juga bisa kita kembangkan," ungkapnya.
Agus memaparkan, dari hasil koordinasi dengan Gakkumdu, dua hari ke depan sudah ada yang akan diregistrasi untuk ditindak lanjuti menjadi proses penanganan dugaan pelanggaran pidana.
"Kita akan lakukan pemanggilan, kalau sudah masuk unsur dan memenuhi semua maka kita akan limpahkan ke penyidik kepolisian," paparnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan awal mula terungkapnya dugaan penggelembungan suara ini pada saat proses hitung ulang di tingkat PPK.
"Ada perubahan suara baik itu untuk suara yang diterima caleg DPRD maupun partai. Perbedaan itu terjadi antara C Hasil yang pada pemilihan dihitung ulang oleh petugas PPK," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Cegah 'Kemiskinan Baru', Pemkab Serang Lindungi 21.234 Pekerja Rentan
-
Rakor Nataru, Bupati Serang Bahas Penanganan Truk ODOL, THM Hingga Bencana Hidrometeorologi
-
Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya
-
Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat