SuaraBanten.id - Polisi minta menjemput Ketua KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
Ketua KPPS bernama Jaja itu bakal diberlakukan jemput paksa usai kasusnya secara resmi diregistrasi ke dalam pelanggaran pidana pemilu oleh Bawaslu Kota Serang, Rabu (28/2/2024) kemarin.
Pasalnya, hingga saat ini keberadaan Jaja masih belum diketahui usai kedapatan mencoblos surat suara milik 5 DPT pada pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Mudlyat Mabruri mengungkapkan, perbuatan Ketua KPPS TPS 21 Bendung dianggap telah memenuhi unsur tindak pelanggaran pidana pemilu pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 lantaran diduga sengaja mencoblos surat suara milik orang lain.
Diketahui, Ketua KPPS TPS 21 Bendung nekat mencoblos sendiri surat suara milik 5 DPT yang sudah meninggal dunia dan yang sudah pindah domisili saat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.
"Tadi malam sudah dilakukan pembahasan di rapat pleno. TPS 21 Bendung itu kami register menjadi temuan tindak pidana pemilu. Karena di pasal 523 itu ada klausul dengan sengaja, itu kita lihat," ungkap Fierly
"Ancamannya paling lama 4 tahun penjara, denda paling banyak Rp48 juta," ujar Fierly dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Meski demikian Fierly menyebut, saat ini pihaknya masih kesulitan meminta keterangan kepada Ketua KPPS TPS 21 Bendung dikarenakan tak kunjung menghadiri pemanggilan bawaslu.
Namun, menurut Fierly, keterangan Ketua KPPS TPS 21 Bendung sangat menentukan proses penyelesaian perkara ini, sehingga pihaknya akan meminta aparat kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa.
"Tinggal si ketua KPPS-nya, si J ini karena keterangan dia sangat menentukan. Bagaimana akrobatik angka di TPS itu bisa 99,9 persen padahal ada yang meninggal dan segala macem," ucap Fierly.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Dugaan Politik Uang Terungkap di Cikande Jelang PSU Serang, 2 Perangkat Desa Diduga Terlibat
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan