SuaraBanten.id - Pelaku pembobolan rumah di Kampung Rocek, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Benten berinisial ES (45) dibekuk satuan reserse kriminal atau Satreskrim Polres Pandeglang.
Tak hanya mengamankan pembobol rumah di Pandeglang saja, polisi juga mengamankan dua orang penadah berinisial IP (38) dan OA (29) di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UL Archam mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis (8/2/2024) lalu di rumah Nurhasan yang berada di Kampung Rocek, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pelaku ES bersama rekannya OA awalnya mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi, ES langsung beraksi memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela rumah.
Sementara, rekannya OA langsung pergi setelah mengantarkan pelaku di rumah target korbannya tersebut. Pelaku kemudian langsung menggasak harta benda milik korban termasuk uang tunai ratusan juta dan laptop.
Meski rumahnya dibobol, korban baru mengetahui uang ratusan juta miliknya dan sejumlah barang berharga telah hilang digasak maling.
"Pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng dan setelah di dalam pelaku langsung menggasak harta benda korban," kata Zhia dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (28/2/2024).
Zhia mengungkapkan, setelah memeriksa beberapa orang saksi pihaknya mencurigai 1 orang tersangka dan membekuknya saat bersembunyi di salah satu penginapan di daerah Labuan.
Usai dilakukan pengembangan, polisi kembali membekuk 2 orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
"Berdasarkan informasi saksi-saksi kami menemukan 1 nama yang waktu itu masih kami duga sebagai pelaku, kami mengamankan pelaku di salah satu penginapan setelah itu kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku di wilayah Lampung," paparnya.
"Setelah itu kami melakukan pengembangan kembali dan mengamankan 1 orang di wilayah Serang. Pelaku utama 1 orang sedangkan 2 orang lainnya sebagai penadah," terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti diantaranya 2 buah obeng, 1 linggis, 1 buah tas, 1 unit laptop, 2 unit charger, 1 buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp107 juta.
"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Berita Terkait
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Berangkat Ilegal Saat Sakit, Nur Afni Terjebak di Agen Saudi, Disnaker Tangerang Turun Tangan
-
56 Warga Terdampak, KLH Dalami Dampak Korosif Paparan Asam Nitrat di Cilegon
-
Jalankan Intruksi Prabowo, Ratusan Masyarakat Cilegon Dicek Kesehatan Gratis
-
14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Diambil Sumpah, Ini Daftar Nama dan Jabatanya
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap