SuaraBanten.id - Pelaku pembobolan rumah di Kampung Rocek, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Benten berinisial ES (45) dibekuk satuan reserse kriminal atau Satreskrim Polres Pandeglang.
Tak hanya mengamankan pembobol rumah di Pandeglang saja, polisi juga mengamankan dua orang penadah berinisial IP (38) dan OA (29) di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UL Archam mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis (8/2/2024) lalu di rumah Nurhasan yang berada di Kampung Rocek, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pelaku ES bersama rekannya OA awalnya mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi, ES langsung beraksi memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela rumah.
Sementara, rekannya OA langsung pergi setelah mengantarkan pelaku di rumah target korbannya tersebut. Pelaku kemudian langsung menggasak harta benda milik korban termasuk uang tunai ratusan juta dan laptop.
Meski rumahnya dibobol, korban baru mengetahui uang ratusan juta miliknya dan sejumlah barang berharga telah hilang digasak maling.
"Pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng dan setelah di dalam pelaku langsung menggasak harta benda korban," kata Zhia dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (28/2/2024).
Zhia mengungkapkan, setelah memeriksa beberapa orang saksi pihaknya mencurigai 1 orang tersangka dan membekuknya saat bersembunyi di salah satu penginapan di daerah Labuan.
Usai dilakukan pengembangan, polisi kembali membekuk 2 orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
"Berdasarkan informasi saksi-saksi kami menemukan 1 nama yang waktu itu masih kami duga sebagai pelaku, kami mengamankan pelaku di salah satu penginapan setelah itu kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku di wilayah Lampung," paparnya.
"Setelah itu kami melakukan pengembangan kembali dan mengamankan 1 orang di wilayah Serang. Pelaku utama 1 orang sedangkan 2 orang lainnya sebagai penadah," terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti diantaranya 2 buah obeng, 1 linggis, 1 buah tas, 1 unit laptop, 2 unit charger, 1 buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp107 juta.
"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Berita Terkait
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Penertiban Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
-
Fakta-fakta Bank Jatim (BJTM) Jadi Induk Bank Banten, Siapa Pengendali Sahamnya?
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Hilang 3 Hari, Siswi SMP di Tambora Ditemukan di Banten, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu