
SuaraBanten.id - Pelaku pembobolan rumah di Kampung Rocek, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Benten berinisial ES (45) dibekuk satuan reserse kriminal atau Satreskrim Polres Pandeglang.
Tak hanya mengamankan pembobol rumah di Pandeglang saja, polisi juga mengamankan dua orang penadah berinisial IP (38) dan OA (29) di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UL Archam mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis (8/2/2024) lalu di rumah Nurhasan yang berada di Kampung Rocek, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pelaku ES bersama rekannya OA awalnya mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi, ES langsung beraksi memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela rumah.
Sementara, rekannya OA langsung pergi setelah mengantarkan pelaku di rumah target korbannya tersebut. Pelaku kemudian langsung menggasak harta benda milik korban termasuk uang tunai ratusan juta dan laptop.
![Wakapolres Pandeglang didampingi Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kasus pembobol rumah warga Pandeglang yang menggasak uang tunai ratusan juta, laptop dan sejumlah barang berharga lainnya. [IST/Bantennews].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/29/59870-wakapolres-pandeglang-didampingi-kasat-reskrim-menunjukkan-barang-bukti-kasus-pencurian-rumah-warga.jpg)
Meski rumahnya dibobol, korban baru mengetahui uang ratusan juta miliknya dan sejumlah barang berharga telah hilang digasak maling.
"Pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng dan setelah di dalam pelaku langsung menggasak harta benda korban," kata Zhia dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (28/2/2024).
Zhia mengungkapkan, setelah memeriksa beberapa orang saksi pihaknya mencurigai 1 orang tersangka dan membekuknya saat bersembunyi di salah satu penginapan di daerah Labuan.
Usai dilakukan pengembangan, polisi kembali membekuk 2 orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
"Berdasarkan informasi saksi-saksi kami menemukan 1 nama yang waktu itu masih kami duga sebagai pelaku, kami mengamankan pelaku di salah satu penginapan setelah itu kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku di wilayah Lampung," paparnya.
"Setelah itu kami melakukan pengembangan kembali dan mengamankan 1 orang di wilayah Serang. Pelaku utama 1 orang sedangkan 2 orang lainnya sebagai penadah," terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti diantaranya 2 buah obeng, 1 linggis, 1 buah tas, 1 unit laptop, 2 unit charger, 1 buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp107 juta.
"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Berita Terkait
-
Tersangka Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Bertambah, Kasus Segera Disidangkan
-
Dua Pabrik Besi di Serang Disegel, Diduga Sumber Pencemaran Udara di Jakarta
-
Novel Klasik Animal Farm Kembali Diadaptasi Jadi Film Animasi Terbaru
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
Pilihan
-
5 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger untuk Pria, Desain Maskulin Gabungkan Klasik-Modern
-
5 Rekomendasi Sepatu Converse Klasik Terbaik, Kenyamanan dalam Gaya Kasual
-
Rekomendasi 7 Sepatu Lari ASICS: Ringan dalam Kenyamanan, Stabil di Segala Medan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Dean James Bakal Cetak Sejarah di Negeri Para Dewa
Terkini
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
3 Saldo DANA Gratis Hari Ini 24 Juni 2025, Raih Kesempatan Cuan Hingga Rp500 Ribu
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3