Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 28 Februari 2024 | 07:12 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. (shutterstock)

SuaraBanten.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap bayi di bawah lima tahun (Balita) di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang kini telah diselidiki oleh Polres Kota atau Polresta Tangerang.

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap balita itu diduga dilakukan oleh sang ayah tiri korban. Balita yang menjadi korban kekerasan itu kini kondisinya memprihatinkan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, pihaknya saat ini sudah menerima laporan dugaan kekerasan terhadap balita berinisial A (4) yang beralamat di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 10 Februari 2024 lalu.

"Untuk laporan diterima oleh piket reskrim tanggal (Minggu) 25 Februari, Dini hari," katanya dikutip dari ANTARA, Rabu (28/2/2024).

Kata Arief, tim penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti agar dapat segera menangkap pelaku.

"Upaya pihak satreskrim mengumpulkan bukti cukup, dan ungkap pelaku," papar Arief.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tidak kekerasan terhadap balita terjadi saat korban dititip asuh sang ibu kandung ke ayah tirinya.

Sedangkan ibu kandung korban tinggal di rumah yang berada dengan suami yang merupakan ayah tiri korban yakni di Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Karena kejadian itu, korban mengalami luka di bagian mata dan gigitan di tangan serta sekujur tubuhnya. Berdasarkan keterangan ibu kandung korban, kejadian tersebut terjadi sejak dua minggu lalu ketika A diasuh oleh ayah tirinya yang berinisial J.

"Kejadiannya di Tangerang. Kalau (mata) merahnya sudah sekitar dua minggu lalu. Sudah laporan ke Polres (Tangerang), lima hari lalu. Sudah divisum juga," kata Nita ibu kandung korban.

Load More