SuaraBanten.id - Pilkada Kota Tangerang 2024 telah memanas, dimana partai-partai besar mulai mengeluarkan nama calon-calonnya.
Seperti yang dilakukan oleh Partai Golkar dan PKS, keduanya telah menyiapkan nama untuk diusung menjadi bakal calon Walikota Tangerang.
Dimana Partai Golkar akan mengusung Sachrudin, sementara PKS akan menjagokan Hilmi Fuad.
Ketua Bapilu DPD Golkar Kota Tangerang Edi Muadi S menyatakan, pihaknya telah mantap memilih nama Sachrudin sebagai sosok yang akan maju pada Pilkada Kota Tangerang 2024.
Keyakinan Partai Golkar untuk mengusung calon walikota cukup wajar, mengingat partai ini diprediksi akan mengantongi 10 kursi di DPRD Kota Tangerang periode 2024 – 2029 nanti.
“Ya Calon Walikota kita Pak Sachrudin pada Pilkada 2024 ini,” ujar Edi seperti dikutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
Menurut Edi, pada 2024 ini Partai Golkar memiliki cita-cita ingin mengusung kadernya sendiri maju sebagai Walikota Tangerang pada Pilkada 2024.
“Pencalonan Walikota harus sesuai dengan persyaratan 20 persen dari ketentuan undang-undang kepemiluan, nah alhamdulillah sekarang sudah nampak hasil kerja keras partai Golkar, yang kita lakukan dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 ini. Insya Allah kita mencapai target 10 kursi, bahkan berpotensi lebih,” ujarnya.
Sementara di kubu PKS, Ketua DPTD PKS Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan jika pihaknya tengah intens berkomunikasi dengan sejumlah Parpol, khususnya dengan parpol yang berkoalisi pada Pilpres 2024.
“Komunikasi dengan partai lain kita masih berjalan, terutama dengan Partai Koalisi Pilres 2024. Kita masih mengusung Pak Hilmi Fuad, beliau pernah jadi Calon Wakil Walikota Tangerang tahun 2013, sampai saat ini arahannya masih Pak Hilmi karena kan SK-nya dari DPP. Kita juga tidak menutup komunikasi dengan partai partai diluar koalisi Pilpres,” tuturnya.
Meski demikian, baik Partai Golkar maupun PKS saat ini masih fokus pada perolehan suara Pileg 2024.
Dimana para parpol masih mengawal perolehan suara Pileg 2024 hingga Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan yang dilakukan KPU.
Tag
Berita Terkait
-
5 Langkah Daftar Anggota Partai Golkar, Biar Dapat Diskon Main Padel di Yellow Racquet Club
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Duet Ayah dan Anak di Pemilu: Sah secara Hukum, tapi Etiskah?
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Partisipasi BRI di PRABU Expo Tegaskan Komitmen Transformasi Digital bagi UMKM Indonesia
-
Prabowo Soroti Bullying Berdarah di Sekolah, Dari Blora Hingga Jakarta
-
Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong Akses Permodalan Mikro Lebih Mudah dan Inklusif
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Jadi Magnet Baru: Begini Penampakan Masjid Al Ikhlas, Arsitektur Lingkaran dan Kubah Raksasa