Hairul Alwan
Sabtu, 24 Februari 2024 | 23:29 WIB
Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

Dia menyebutkan para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu secara mandiri, melalui rekaman telepon seluler pribadi. Mereka kemudian menyebarluaskan serta menjualbelikan konten itu melalui akun telegram premium VGK.

"Kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau distribusikan, di mana pelaku-pelaku ini mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut," pungkasnya. (ANTARA)

Load More