Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 22 Februari 2024 | 14:06 WIB
Ilustrasi Polresta Serang Kota tangkap pengamen karena mencabuli gadis di bawah umur (Alexas_Fotos/pixabay)

SuaraBanten.id - ED (37), seorang pengamen, tengah berurusan dengan Polresta Serang Kota.

Duda yang baru cerai ini ditangkap karena mencabuli Bunga (14), bukan nama sebenarnya, sesama pengamen jalanan.

ED mencabuli warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, tersebut setelah dirinya tenggak miras atau minuman keras.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP Andi Kurniady ES menerangkan jika ED telah mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023.

Katanya, ED memang sering mengamen, beristirahat dan tidur di sekitaran taman kota.

“Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,” kata Kasatreskrim mengutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id) Kamis (22/2/2024).

Kemudian pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 01.00, ED membeli minuman keras

Tak mau minum sendirian, tersangka mengajak korban untuk ikut minum minuman keras tersebut. 

Bunga saat itu sempat menolak, namun karena dipaksa akhirnya korban minum minuman keras itu.

Lantaran terus menerus dicekoki minuman keras, pada akhirnya korban mabuk berat dan tidak sadarkan diri.

“Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota,” ujarnya.

Kemudian keesokan hari, Bunga pulang ke rumah orang tuanya.

Ketika itu, ternyata orang tuanya panik lantaran sang buah hati tidak pulang.

Orang tuanya pun mendesak Bunga untuk menceritakan keberadaannya di malam hari.

Pada akhirnya, Bunga menceritakan peristiwa yang ia alami pada malam hari saat dirinya tidak pulang.

Load More