SuaraBanten.id - ED (37), seorang pengamen, tengah berurusan dengan Polresta Serang Kota.
Duda yang baru cerai ini ditangkap karena mencabuli Bunga (14), bukan nama sebenarnya, sesama pengamen jalanan.
ED mencabuli warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, tersebut setelah dirinya tenggak miras atau minuman keras.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP Andi Kurniady ES menerangkan jika ED telah mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023.
Katanya, ED memang sering mengamen, beristirahat dan tidur di sekitaran taman kota.
“Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,” kata Kasatreskrim mengutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id) Kamis (22/2/2024).
Kemudian pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 01.00, ED membeli minuman keras.
Tak mau minum sendirian, tersangka mengajak korban untuk ikut minum minuman keras tersebut.
Bunga saat itu sempat menolak, namun karena dipaksa akhirnya korban minum minuman keras itu.
Lantaran terus menerus dicekoki minuman keras, pada akhirnya korban mabuk berat dan tidak sadarkan diri.
“Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota,” ujarnya.
Kemudian keesokan hari, Bunga pulang ke rumah orang tuanya.
Ketika itu, ternyata orang tuanya panik lantaran sang buah hati tidak pulang.
Orang tuanya pun mendesak Bunga untuk menceritakan keberadaannya di malam hari.
Pada akhirnya, Bunga menceritakan peristiwa yang ia alami pada malam hari saat dirinya tidak pulang.
Berita Terkait
-
Minuman Beralkohol vs Kopi Gula Aren: Gen Z Lawan Emisi Bikin Industri Miras Gigit Jari
-
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar
-
Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
3 Akar Masalah Banjir Cilegon: dari Rel Kereta Hingga Industri, Ini Solusi Penyelesaiannya
-
24 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Tangerang, Siapkan Lamaran!
-
BRI Perkuat Human Capital Lewat BRILiaN Future Leader Program Specialist 2026
-
Malam Jumat Ajak Keluarga Lakukan 3 Amalan Ringan Ini, Banjir Pahala dan Bikin Rumah Adem
-
Terbongkar di Sidang! Modus Pinjam Bendera dan Lahan Ilegal di Balik Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 M