Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 22 Februari 2024 | 14:06 WIB
Ilustrasi Polresta Serang Kota tangkap pengamen karena mencabuli gadis di bawah umur (Alexas_Fotos/pixabay)

“Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota,” ujarnya.

Kemudian keesokan hari, Bunga pulang ke rumah orang tuanya.

Ketika itu, ternyata orang tuanya panik lantaran sang buah hati tidak pulang.

Orang tuanya pun mendesak Bunga untuk menceritakan keberadaannya di malam hari.

Pada akhirnya, Bunga menceritakan peristiwa yang ia alami pada malam hari saat dirinya tidak pulang.

“Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orangtua korban tidak menerima dan kemudian melapor. Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personil Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2/2024) dini hari,” jelas Kasatreskrim.

Di sisi lain, ED yang kini berstatus tersangka mengakui perbuatannya.

Menurut tersangka, dirinya tidak kuasa menahan birahi lantaran berada dalam pengaruh alkohol.

Terlebih setelah mengetahui korban tidak sadarkan diri, ED pun menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut.

“Saua tidak kuat menahan nafsu, dia kemudian saya setubuhi,” akunya.

Load More