SuaraBanten.id - Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten kembali digela di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (19/2/2024) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak menghadirkan 3 saksi dari Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa (Barjas) Pemkot Cilegon yang diduga telah meloloskan CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender.
Ketiga orang saksi dari Pokja ULP Barjas yang dihadirkan JPU tersebut yakni, Mas’udi, Gufronudin, dan Arrofiq. Ketiganya merupakan pihak yang menentukan apakah perusahaan peserta tender memenuhi persyaratan atau tidak.
Berdasarkan keterangan saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra, saksi Mas’udi mengungkapkan dari total 31 perusahaan yang menjadi peserta tender, hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran, yaitu CV Edo Putra Pratama, CV Rizky Jaya, dan CV Gelar Putra Mandiri.
Meski demikian, dari ketiga perusahaan itu hanya CV Rizky Jaya yang lolos pada tahap awal, namun kemudian ikut gugur karena tidak lolos pada tahapan pembuktian kualifikasi hingga akhirnya diputuskan tidak ada pemenang.
"Ada satu yang memenuhi tahapan sehingga dilakukan pembuktian kualifikasi kepada CV Rizky Jaya. Namun, gugur karena tidak dapat memperlihatkan ijazah," kata Mas’udi.
Para saksi kemudian menyebut pendaftaran tender kembali digelar dan dapat diikuti oleh seluruh perusahaan. Pada tahapan kedua ini, CV Edo Putra Pratama dan CV Rizky Jaya lolos administrasi.
Namun saat pembuktian kualifikasi CV Rizky Jaya tidak hadir lalu dianggap gugur.
Hakim kemudian mempertanyakan alasan mengapa CV Edo Putra Pratama bisa menjadi pemenang meski di tahap awal sudah dinyatakan tidak lolos tahap administrasi.
Dalam sidang tersebut, Hakim juga mempertanyakan soal adanya verifikasi langsung di lapangan terhadap CV Edo Putra Pratama.
"Ada kegiatan lain sehingga tidak ikut verifikasi lapangan," jawab saksi Gufronudin berupaya mengelak.
Kejujuran ketiga saksi memancing kecurigaan majelis. Terlebih kedua saksi lainnya memberikan pernyataan yang berbeda di persidangan tersebut.
Saksi Mas’udi mengatakan tidak ada verifikasi, sedangkan saksi Arrofiq menuturkan dirinya lupa apakah ada verifikasi lapangan atau tidak.
Dari situ hakim mengendus adanya kejanggalan dari keterangan ketiganya hingga kemudian kembali mencecar alasan ketiga saksi yang akhirnya menyatakan CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang lelang, padahal tidak ada bukti verifikasi ke lapangan untuk menentukan CV Edo Putra Pratama layak sebagai penyedia.
Ketiga saksi tersebut kemudian hanya terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan dari hakim.
Berita Terkait
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang