SuaraBanten.id - Bawaslu Kota Serang dibuat geleng-geleng kepala karena adanya sejumlah pelanggaran di 2 TPS Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
Bahkan Bawaslu Kota Serang terpaksa sampai harus mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS tersebut.
Bagaimana tidak, lembaga ini mendapati dugaan adanya bocah yang ikut mencoblos, bahkan ada pemilih yang mencoblos di 2 TPS itu.
Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Serang juga mendapati adanya surat suara yang tidak ditandatangani Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS lain.
Sehingga pada akhirnya, Bawaslu Kota Serang juga mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS tersebut.
Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdliyat Mabruri mengatakan, dugaan adanya bocah yang ikut mencoblos terjadi di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
Di kelurahan yang sama ini, Bawaslu Kota Serang juga mendapati adanya dugaan pemilih mencoblos di TPS 7 dan TPS 6.
Menurut Fierly Murdliyat Mabruri dua temuan ini diduga diarahkan oleh salah satu caleg.
“Di Kota Serang ada dua yang di-PSU-kan, pertama di TPS 7 Kemanisan, Curug. Indikasinya ada dua, pertama ada pemilih mencoblos dua kali dan kedua ada anak di bawah umur menggunakan hak pilih,” kata Fierly seperti dikutip dari Bantennews.co.id (Grup SuaraBanten) Jumat (16/2/2024).
TPS 7 dan TPS 6, kata Fierly, itu memiliki jarak cukup dekat, sehingga ada satu pemilih yang mencoba untuk melakukan pencoblosan hingga dua kali.
“Dugaan kami pemilih ini pindah dari TPS 6 ke TPS 7, jadi memang disengaja,” terangnya.
Sementara terkait bocah yang ikut memilih, Fierly menduga itu atas suruhan orang tuanya.
Menurut Fierly, diduga bocah tersebut ikut melakukan pencoblosan pada pukul 11.30 WIB.
“Di absennya tidak ada, si anak ini tidak ada, semua jenis surat suara,” katanya.
Sementara di Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, Bawaslu Kota Serang mendapati adanya surat suara yang tidak ditandatangani KPPS.
Itu terjadi di TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, dimana ada 146 surat suara yang tidak ditandatangani KPPS.
“Akibat kelalaian ketua KPPS tidak menandatangani itu dinyatakan tidak sah,” ujarnya.
Kejadian itu, katanya, bisa dipidana dengan Undang-undang Pemilu.
“Ketua KPPS-nya bisa kena Pasal 516, lalai. Sanksinya pidana,” paparnya.
Terkait dua TPS yang dinyatakan harus PSU ini, Fierly mengatakan KPU Kota Serang diberikan waktu untuk penjadwalan.
KPU memilih batas waktu 10 hari untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut.
Berita Terkait
-
3 Gunung di Banten yang Cocok untuk Pendaki Pemula Hingga Berpengalaman
-
Telat Pimpin Apel Pagi, Wakil Wali Kota Serang Hukum Diri Sendiri, Push Up Depan Anak Buah
-
Mendagri Lantik Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Papua, PSU Jadi Fokus Utama
-
Profil dan Sepak Terjang Dimyati Natakusumah, Wagub Banten yang Sebut Memo Titip Siswa Itu Lumrah
-
3 Pantai Terindah di Banten, Ada yang Cuma 3 Jam dari Jakarta
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Pantai Karangseke Lebak, Dua Orang Tewas
-
Truk Sampah DLHK Tangerang Kebakaran, Diduga Akibat Konsleting
-
Wanita Penjaga BRI Link di Serang Tewas Dipalu di Kepala, Pelaku Gondol Uang Rp10 Juta
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA