SuaraBanten.id - Seorang pengedar pil koplo berinsial AK (20) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di depan warung kelontongan di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten
Penangkapan pelaku pengedar pil koplo tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menduga AK kerap mengedarkan narkoba di wlayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian menyamar sebagai pembeli untuk menjebak AK.
Tim Opsnal berhasil bertemu dengan AK dan melakukan transaksi pembelian pil koplo pada Kamis (13/2/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Setelah transaksi selesai, AK langsung diamankan dan digeledah petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 278 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening berisi 6 dan 10 butir dari dalam tas pinggang pelaku.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, AK mengakui pil koplo tersebut miliknya dan dirinya baru 3 bulan melakukan bisnis haram ini.
Kata Candra Sasongko, pelaku nekat menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dalam pemeriksaan, tersangka AK mengakui jika obat keras tersebut miliknya. Obat keras jenis hexymer tersebut dibeli dari DD (DPO). Hanya saja tersangka AK tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar Tanah Abang," katanya dikutip dari Bantennews (jaringan SuaraBanten.id), Selasa (13/2/2024).
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, AK dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo ini. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Berita Terkait
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
-
Maia Estianty Ngaku Dulu Biaya Sewa Rumah Dibantu Emilia Contessa, Ahmad Dhani Murka
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak
-
Ultimatum Wali Kota Cilegon ke PT Vopak: Pastikan Tak Ada Warga Terdampak
-
Puluhan Warga Sekitar PT Vopak Keluhkan Sesak Nafas, Pusing dan Mual
-
Misi Putus Kutukan 3 Tahun! Tavares Minta Persebaya Tampil Sempurna Lawan Dewa United