SuaraBanten.id - Seorang pengedar pil koplo berinsial AK (20) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di depan warung kelontongan di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten
Penangkapan pelaku pengedar pil koplo tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menduga AK kerap mengedarkan narkoba di wlayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian menyamar sebagai pembeli untuk menjebak AK.
Tim Opsnal berhasil bertemu dengan AK dan melakukan transaksi pembelian pil koplo pada Kamis (13/2/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Setelah transaksi selesai, AK langsung diamankan dan digeledah petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 278 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening berisi 6 dan 10 butir dari dalam tas pinggang pelaku.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, AK mengakui pil koplo tersebut miliknya dan dirinya baru 3 bulan melakukan bisnis haram ini.
Kata Candra Sasongko, pelaku nekat menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dalam pemeriksaan, tersangka AK mengakui jika obat keras tersebut miliknya. Obat keras jenis hexymer tersebut dibeli dari DD (DPO). Hanya saja tersangka AK tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar Tanah Abang," katanya dikutip dari Bantennews (jaringan SuaraBanten.id), Selasa (13/2/2024).
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, AK dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo ini. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Dugaan Politik Uang Terungkap di Cikande Jelang PSU Serang, 2 Perangkat Desa Diduga Terlibat
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan
-
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Kabupaten Serang Diprediksi Menurun
-
Dua Orang Tim Andika-Nanang Pelaku Politik Uang Ditangkap di Cikeusal