SuaraBanten.id - Ritual Kawalu yang kerap dilakukan masyarakat Suku Baduy ditetapkan mulai hari ini, Selasa (13/2/2024). Diketahui, Ritual Kawalu dilakukan oleh masyarakat Baduy Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikeusik dan Cikawartana Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten.
Tetua Adat yang juga Kepala Desa Kanekes Kabupaten Lebak, Saija mengatakan, dengan dimulainya ritual Kawalu, suku Baduy melarang wisatawan masuk ke wilayah Baduy Dalam selama pelaksanaan ritual tersebut.
"Kami minta wisatawan tidak memasuki kawasan Badui Dalam selama pelaksanaan ritual Kawalu," kata Saija dikutip dari ANTARA, Selasa (13/2/2024).
Terkait pelaksanaan ritual Kawalu itu, pemerintahan desa sudah menyampaikan penetapan perayaan kawalu kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten.
Kata Saija, penetapan perayaan ritual kawalu itu merupakan amanat leluhur adat yang harus dilaksanakan setiap tahun dalam jangka waktu selama tiga bulan.
"Jika penetapan tradisi kawalu tanggal 13 Februari maka berakhir 13 April 2024," kata Saija menjelaskan.
Saija mengungkapkan, ritual kawalu di Baduy Dalam dilakukan dengan puasa yang dilaksanakan pada tanggal 17-18 Februari 2024.
Setelah melaksanakan puasa seharian, nantinya warga Baduy Dalam menggelar doa - doa dan menyajikan berbagai aneka makanan untuk menikmati rasa syukur.
Sementara, Puun atau tokoh adat memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diberikan keselamatan, kesehatan, kesuburan pertanian, keamanan, kedamaian dan kerukunan bangsa agar tidak terpecah belah.
"Kita berharap doa ritual kawalu itu agar bangsa ini lebih sejahtera masyarakatnya dan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan," ungkap Saija.
Kata Saija, ritual kawalu wajib diikuti seluruh warga Baduy, namun upacara suci itu dipusatkan di tiga kampung tangtu (Badui Dalam) dengan tiga Puun di masing-masing kampung yakni Cibeo, Cikeusik dan Cikertawana.
Pelaksanaan ritual Kawalu bertempat di Bale yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggal Puun (pemangku adat) dan masyarakat Badui Dalam maupun Badui Luar nantinya berkumpul dan memenuhi bale itu," jelasnya.
Ia kemudian mengimbau agar wisatawan menghormati dan menghargai kawasan perkampungan Baduy Dalam yang ada di tiga kampung yang fokus beribadah dan doa atau nyepi dan tidak boleh terganggu.
Masyarakat Baduy Dalam kini menutup diri untuk melaksanakan ritual kawalu selama tiga bulan dan kembali dibuka 13 April 2024.
Masyarakat Baduy Dalam itu berdasarkan kesepakatan tangtu tilu (pemimpin adat) dan pada hari ke-18 mereka melaksanakan puasa dan menggelar upacara ritual ngeriung selamatan.
Berita Terkait
-
Bromo Ditutup karena Kebakaran, 3.062 Wisatawan Bisa Refund atau Reschedule Tiket
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata
-
Turis Asing ke RI Tembus 7,45 Juta, Tertinggi Sejak 2019
-
Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan