SuaraBanten.id - Tercatat ada sebanyak 27 dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang ditangani Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Kabupaten di Provinsi Banten.
Bawaslu Banten mencatat pelanggaran tersebut terdiri dari 17 laporan dan 10 temuan pelanggaran Pemilu 2024.
Temuan tersebut kampanye pemilu 2024 selama masa kampanye baik yang dilakukan peserta Pemilu 2024, ASN, dan penyelenggara sejak 21 November 2023 hingga 30 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, dari 27 dugaan pelanggaran selama masa kampanye, delapan diputuskan sebagai pelanggaran kampanye, sedangkan 19 baik laporan maupun temuan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten/Kota bukan merupakan pelanggaran.
"Delapan (pelanggaran kampanye), satu merupakan pelanggaran administrasi, lima masuk dalam pelanggaran kode etik penyelenggara dan dua lagi pelanggaran hukum lainnya," kata Ali, Kamis (8/2/2024).
Pelanggaran hukum lainnya, lanjut Ali, adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk netralitas ASN itu terjadi di Kota Cilegon dan Kota Serang. Dan semuanya sudah di teruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, red)," katanya.
Berdasarkan data Bawaslu Banten, dugaan pelanggaran kampanye tersebar di delapan kabupaten/kota. Adapun rinciannya, Kabupaten Lebak 8 dugaan pelanggaran yang berasal dari 7 laporan dan 2 temuan.
Kabupaten Tangerang 5 dugaan pelanggaran dari 4 laporan dan 1 temuan, Kabupaten Serang 4 dugaan pelanggaran dari 3 laporan dan 1 temuan.
Kota Cilegon 3 dugaan pelanggaran dari 1 laporan dan 2 temuan, Kota Serang 3 dugaan pelanggaran dan semuanya merupakan temuan Bawaslu di lapangan.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2 dugaan pelanggaran dari 1 laporan dan 1 temuan. Kota Tangerang dan Kabupaten pandeglang masing-masing 1 dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat.
Berita Terkait
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
Terminal 2F Soetta Resmi Jadi Pusat Keberangkatan Jamaah Umrah
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Hingga 15 Hektare
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
Banten Media Hub 2026 Dorong Keberlanjutan Media Lokal di Tengah Perubahan Digital
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Bara Api Mengubur di Dalam Sampah, BNPB Paksa Satgas Damkar Lembur Hingga Jam 10 Malam
-
Waspada Polisi Gadungan! Kapolres Tangerang Ingatkan Warga Berhak Minta Surat Tugas
-
Pelabuhan di Cilegon Mulai Digitalisasi Monitoring Truk Demi Efisiensi
-
Raih 11 Medali di POPDA Banten, Taekwondo Cilegon Bidik Prestasi Lebih Tinggi di Porprov 2026
-
Mantri BRI Jadi Garda Terdepan Layanan Keuangan di Kabupaten Banggai Kepulauan