SuaraBanten.id - Sejumlah pejabat yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi alih fungsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang bakal digilir Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten pasca Pemilu 2024.
Diketahui, beberapa nama pejabat Serang yang diduga terlibat kasus Penjualan Situ Ranca Gede kini berstatus calon legislatif (Caleg) baik di tingkat kota maupun Provinsi Banten.
Kejati Banten sudah merencanakan pemeriksaan mendalam pada pejabat yang diduga terlibat kasus Penjualan Situ Ranca Gede setelah kontestasi Pemilu 2024.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, sejumlah nama pejabat yang kini menjadi peserta pemilu seperti caleg belum bisa dilakukan pemanggilan.
Kata Rangga, mereka tidak bisa dipanggil lantaran adanya surat edaran Kejaksaan Agung RI mengenai penangguhan pemanggilan kepada peserta pemilu.
"Sejauh ini belum ada pemanggilan tersebut. Nama-nama besar itu belum (dipanggil) lagian, kami juga ada surat edaran dari Jaksa Agung bahwa siapapun yang melakukan pencalegan atau capres cawapres untuk menjaga kondusifan untuk ditangguhkan dulu di pemilu ini," kata Rangga dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (8/2/2024).
Hingga kini, kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan tersebut telah masuk penyidikan. Kejati Banten hingga kini telah memanggil 33 orang untuk dimintai keterangan dari pihak OPD maupun pihak PT Modern Land Industrial Estate.
"Terbaru Kamis tanggal 1 Februari 2024 sudah memanggil 3 orang dari Land Management PT Modern Land Industrial Estate mereka itu yang bertugas membebaskan lahan," ungkapnya.
Rangga memaparkan, sejauh ini Kejati Banten belum menetapkan tersangka karena masih mendalami kasus. Ia juga menyebut Kejati Banten telah memanggil Dirut PT Prisma, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, serta pensiunan Kepala BPTP.
"Sampai saat ini kami belum menemukan keterkaitan terkait dengan pejabat-pejabat yang dimaksudkan atau rumor yang beredar. Tim masih terus melakukaan pengembangan atas penyidikan yang sedang dilakukan," pungkasnya.
Dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede yaitu alih fungsi danau Ranca Gede yang berubah menjadi kawasan Industri. Diperkirakan kerugian akibat alih fungsi itu mencapai Rp1 triliun.
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Kejagung Geledah Dua Tempat Penukaran Uang Asing Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Pome
-
Mahfud MD Yakin Ada Korupsi di Kasus Kuota Haji: Feeling Saya Mengatakan Pasti Ada
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Simak Jadwal KRL Rangkasbitung - Tanah Abang Terbaru
-
Piring Nasi Terancam! Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terancam Puso, Petani Hanya Bisa Pasrah
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 23: Bedah Peta Kekayaan Harta Karun Tambang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 112: Bedah Tuntas Singkatan dan Akronim
-
Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa