SuaraBanten.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, bakal membekukan izin PT Danesja Utama Patria perusahaan pabrik es yang mengalami kebocoran gas amoniak di Jalan Ks Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, pada Selasa (7/2/2024).
Dimana dalam peristiwa kebocoran gas tersebut menyebabkan sebanyak 78 warga dilarikan ke rumah sakit.
Sekretaris DLH Kota Tangerang, Mohammad Dadang Basuki menyatakan, pihaknya sudah menemui jajaran manajemen PT Danesja Utama Patria atas insiden kebocoran gas pabrik es tersebut.
Menurutnya, DLH Kota Tangerang sebelumnya sudah melakukan pengawasan bahkan telah mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019 lalu kepada PT Danesja Utama Patria.
Sebab dalam pengawasan tersebut salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait kondisi pipa mesin pendingin air.
Kata Mohammad Dadang Basuki, pihaknya juga sudah menyampaikan kekhawatiran yang perlu ditindak lanjut oleh perusahaan terkait, lewat sanksi administrasi.
“Kini, DLH Kota Tangerang pun telah mengevaluasi sanksi admisnitrasi yang dikeluarkan pada 2019 silam dengan opsi pemberatan sanksi, yaitu sanksi pembekuan izin,” tegas Dadang dalam keterangannya.
Dia menjelaskan bahwa kondisi saat ini di lokasi kejadian masih akan dilakukan sampling udara yang lebih mendalam.
“Namun, dalam pantauan kami kondisi di lingkungan sekitar relatif sudah aman dan baik. Upaya pencegahan ke depan, pastinya DLH Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan yang sudah jalan selama ini,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Hidden Gem Sarapan di Tangerang! Wajib Coba Nikmatnya Katupek Pitalah di Bopet Nan Katuju
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu
-
Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD