Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 07 Februari 2024 | 15:35 WIB
Petugas BPBD Kota Tangerang saat melakukan penanganan kebocoran Gas Pabrik Es di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. [istimewa/Bantennews]

SuaraBanten.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, bakal membekukan izin PT Danesja Utama Patria perusahaan pabrik es yang mengalami kebocoran gas amoniak di Jalan Ks Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, pada Selasa (7/2/2024).

Dimana dalam peristiwa kebocoran gas tersebut menyebabkan sebanyak 78 warga dilarikan ke rumah sakit.

Sekretaris DLH Kota Tangerang, Mohammad Dadang Basuki menyatakan, pihaknya sudah menemui jajaran manajemen PT Danesja Utama Patria atas insiden kebocoran gas pabrik es tersebut.

Menurutnya, DLH Kota Tangerang sebelumnya sudah melakukan pengawasan bahkan telah mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019 lalu kepada PT Danesja Utama Patria.

Sebab dalam pengawasan tersebut salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait kondisi pipa mesin pendingin air.

Kata Mohammad Dadang Basuki, pihaknya juga sudah menyampaikan kekhawatiran yang perlu ditindak lanjut oleh perusahaan terkait, lewat sanksi administrasi.

“Kini, DLH Kota Tangerang pun telah mengevaluasi sanksi admisnitrasi yang dikeluarkan pada 2019 silam dengan opsi pemberatan sanksi, yaitu sanksi pembekuan izin,” tegas Dadang dalam keterangannya.

Dia menjelaskan bahwa kondisi saat ini di lokasi kejadian masih akan dilakukan sampling udara yang lebih mendalam.

“Namun, dalam pantauan kami kondisi di lingkungan sekitar relatif sudah aman dan baik. Upaya pencegahan ke depan, pastinya DLH Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan yang sudah jalan selama ini,” tambahnya.

Load More