SuaraBanten.id - Seorang Kepala Desa atau Kades Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten yang foto bersama warga dengan pose dua jari sambil memegang stiker Paslon Capres-Cwapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Buntut foto bersama tesebut Kades Kosambironyok akhirnya dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Sebagai tindaklanjut laporan tersebut, Bawaslu bepak memanggil dan memeriksa kades tersebut.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, pemeriksaan terhadap Kades Kosambironyok dilakukan untuk mengklarifikasi dan tindaklanjut dari laporan yang masuk kepada pihaknya.
Baca Juga:
Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Dua Caleg PKB Ini Ikhlas Dipecat: Saya Siap di PAW
Step By Step Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024, Cek di Sini Selengkapnya!
Foto Bareng Warga Pegang Stiker Prabowo-Gibran, Kades Kosambironyok Anyer Dilaporkan ke Bawaslu
"Besok (Rabu) rencana pemanggilan terlapor, dan suratnya sudah disampaikan ke terlapor. Iya dong ditindaklanjuti laporan yang di Anyer," kata Ari kepada awak media, Selasa (6/2/2024).
Kata Ari, pihaknya kini tengah melakukan kajian terhadap keterangan dan alat bukti yang disampaikan oleh pelapor untuk kemudian didiskusikan bersama Gakkumdu dalam penentuan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok.
Karenanya, Ari masih enggan memberikan keterangan terkait jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok lantaran masih menunggu hasil proses penyelidikan yang dilakukan dalam 7 hari ke depan.
"Kita tidak bisa menyimpulkan (pelanggarannya) hari ini. Tapi apakah kemudian dugaan pelanggarannya sebagaimana unsur yang disangkakan itu sangat bergantung kepada proses yang sedang kami tangani ini, nanti sanksinya itu masuk ke dalam ketentuan pelanggaran undang-undang lainnya atau undang-undang pidana pemilu," terangnya.
Ia memastikan, proses terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Kosambironyok akan tetap dilaksanakan kendati pihak terlapor tidak bisa menghadiri undangan pemanggilan yang disampaikan oleh pihaknya.
"Tetap berjalan prosesnya kalaupun terlapor tidak hadir (memenuhi panggilan). Ini berbeda dengan pilkada yang harus dihadiri oleh terlapor. Kalau untuk pemilu itu bisa absensia, mau hadir, mau tidak hadir ya prosesnya tetap berjalan," kata Ari.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 282 jo 490 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Berita Terkait
-
Beban Kerja Tinggi, Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu Pusat Diwacanakan Bertambah
-
DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran
-
DPR Mulai Bongkar Desain Pemilu, 10 Isu Strategis Masuk Pembahasan RUU hingga Desember
-
Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu