Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 04 Februari 2024 | 02:10 WIB
Kades Kosambironyok Anyer Dilaporkan ke Bawaslu Karena Foto bersama warga sambil angkat 2 jari [Ist]

"3 hari untuk melakukan konfirmasi awal, ke lapangan, setelah itu ada pemanggilan-pemanggilan. Ya kurang lebih dalam Minggu ini (akan dilakukan pemanggilan)," kata Furqon.

Tak hanya itu, disampaikan Furqon, pihaknya akan melakukan kajian bersama Gakkumdu secara formil dan materiil berdasarkan hasil temuan bukti-bukti di lapangan untuk menentukan nasib Kades Kosambironyok.

"Kalau dikajian didapatkan ada unsur pidana, maka kita akan pidana, tapi kalau di situ ada unsur hal-hal lain berarti sesuai perundang-undang lain. Kalau mengacu ke undang-undang nomor 7 taun 2017, itu bisa dipidana, ancaman terberatnya pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Bertemu Anak Muda Kreatif di Tangerang, Gibran Ingin Terapkan Konsep Digitalisasi ke Seluruh Pedagang

Load More