SuaraBanten.id - Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan Misro, Saihul Amam dan Hamid dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ketiga terdakwa itu tega membunuh temannya bernama Tohiri karena tidak mau patungan membeli minuman keras (Miras), Rabu (31/1/2024).
Dalam sidang tersebut JPU Selamet mengungkapkan ketiga terdakwa terbukti bersalah lantaran melakukan pembunuhan kepada temannya sendiri.
"Para terdakwa bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara bersama-sama," kata JPU Selamet dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Dessy Darmayanti, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer yaitu Pasal 338 KUHP.
Perkara tersebut bermula pada 13 Agustus 2023 lalu, terdakwa Misro awalnya mengajak Tohiri untuk membeli minuman jenis tuak.
"Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot," seperti tertulis dalam dakwaan JPU Selamet di SIPP Pengadilan Negeri Serang.
Lantaran belum puas pesta miras, mereka kemudian berniat membeli minuman lagi di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Namun, pada pukul 23.30 WIB, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban. Di perjalanan ia kemudian bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.
"Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut," tulis dakwaan tersebut.
Usai pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri Tohiri yang pada saat itu sedang berada di saung penitipan sepeda motor.
"Terdakwa Misro menegur korban dengan berkata "sira mah, pengen ne nginung doang..!!! ora elok gawa duit" (kamu, pengennya minum doang, gak pernah bawa uang)," bunyi dakwaan.
Tak terima ditegur Misro, Tohiri pun kesal, dalam keadaan mabuk Misro pun langsung menghajar Tohiri dengan tangan kosong, hingga terjatuh.
"Terdakwa Misro menyuruh terdakwa Hamid untuk ikut memukul korban. Selanjutnya Misro menyuruh Hamid dan Amam menggotong korban ke atas sepeda motor," bunyi dakwaan.
Para terdakwa kemudian membawa korban ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas. Di sana, korban dibuang oleh Misro ke arah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.
Korban pun tenggelam. Lalu Pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekira jam 13.30 WIB jasadnya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di sungai.
Berita Terkait
-
Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi dengan Wajah Baru
-
Pembangunan Jembatan Asthara Skyfront City Dimulai, Hubungkan Dua Wilayah Tangerang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Tapak Suci SMK Skill Village Islamic School Sabet Prestasi di Banten Pencak Silat Competition 2025
-
Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Jejak 37 Pahlawan Muda di Lengkong: Mensos Gus Ipul Ungkap 2 Kunci Penting Karakter Bangsa
-
BRIVolution BRI Perkuat Ekosistem Digital dan Dorong Dana Murah Berkelanjutan
-
Diam-diam Pemprov Banten Beri 'Privilese' Truk Kecil Keluar dari Kepgub, Apa Alasannya?
-
Gizi Siswa Terancam? Penyaluran MBG di Pandeglang Disetop, BGN Ungkap Alasan Mengejutkan
-
BRI Wujudkan Komitmen Kemanusiaan Lewat Bantuan Ambulans di Hari Kesehatan Nasional 2025