SuaraBanten.id - Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan Misro, Saihul Amam dan Hamid dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ketiga terdakwa itu tega membunuh temannya bernama Tohiri karena tidak mau patungan membeli minuman keras (Miras), Rabu (31/1/2024).
Dalam sidang tersebut JPU Selamet mengungkapkan ketiga terdakwa terbukti bersalah lantaran melakukan pembunuhan kepada temannya sendiri.
"Para terdakwa bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara bersama-sama," kata JPU Selamet dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Dessy Darmayanti, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer yaitu Pasal 338 KUHP.
Perkara tersebut bermula pada 13 Agustus 2023 lalu, terdakwa Misro awalnya mengajak Tohiri untuk membeli minuman jenis tuak.
"Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot," seperti tertulis dalam dakwaan JPU Selamet di SIPP Pengadilan Negeri Serang.
Lantaran belum puas pesta miras, mereka kemudian berniat membeli minuman lagi di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Namun, pada pukul 23.30 WIB, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban. Di perjalanan ia kemudian bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.
"Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut," tulis dakwaan tersebut.
Usai pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri Tohiri yang pada saat itu sedang berada di saung penitipan sepeda motor.
Berita Terkait
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Duka di Hari Fitri: Israel Gempur Gaza di Hari Pertama Lebaran
-
Roket Misterius Guncang Lebanon: Siapa Dalang Sebenarnya? Israel Sengaja Provokasi?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR