SuaraBanten.id - Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan Misro, Saihul Amam dan Hamid dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ketiga terdakwa itu tega membunuh temannya bernama Tohiri karena tidak mau patungan membeli minuman keras (Miras), Rabu (31/1/2024).
Dalam sidang tersebut JPU Selamet mengungkapkan ketiga terdakwa terbukti bersalah lantaran melakukan pembunuhan kepada temannya sendiri.
"Para terdakwa bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara bersama-sama," kata JPU Selamet dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Dessy Darmayanti, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer yaitu Pasal 338 KUHP.
Perkara tersebut bermula pada 13 Agustus 2023 lalu, terdakwa Misro awalnya mengajak Tohiri untuk membeli minuman jenis tuak.
"Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot," seperti tertulis dalam dakwaan JPU Selamet di SIPP Pengadilan Negeri Serang.
Lantaran belum puas pesta miras, mereka kemudian berniat membeli minuman lagi di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Namun, pada pukul 23.30 WIB, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban. Di perjalanan ia kemudian bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.
"Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut," tulis dakwaan tersebut.
Usai pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri Tohiri yang pada saat itu sedang berada di saung penitipan sepeda motor.
"Terdakwa Misro menegur korban dengan berkata "sira mah, pengen ne nginung doang..!!! ora elok gawa duit" (kamu, pengennya minum doang, gak pernah bawa uang)," bunyi dakwaan.
Tak terima ditegur Misro, Tohiri pun kesal, dalam keadaan mabuk Misro pun langsung menghajar Tohiri dengan tangan kosong, hingga terjatuh.
"Terdakwa Misro menyuruh terdakwa Hamid untuk ikut memukul korban. Selanjutnya Misro menyuruh Hamid dan Amam menggotong korban ke atas sepeda motor," bunyi dakwaan.
Para terdakwa kemudian membawa korban ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas. Di sana, korban dibuang oleh Misro ke arah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.
Korban pun tenggelam. Lalu Pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekira jam 13.30 WIB jasadnya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di sungai.
Berita Terkait
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
Kurangi Limbah Deterjen, Binatu di Tangsel Gunakan Ekoenzim Buatan Sendiri
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang