SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AN (27) warga Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten diringkus polisi selang tiga hari pernikahannya.
Pria yang merupakan pengantin baru itu ditangkap personel Polres Serang lantaran merupakan seorang pengedar sabu.
Pengedar sabu itu ditangkap di kontrakanya di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Selasa (16/1/2024) lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Menurut informasi, tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga mengedarkan narkoba.
"Awalnya Tim Satresnarkoba memperoleh informasi jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (19/1/2024).
Berbekal informasi dari masyarakat itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka AN di rumah kontrakannya.
"Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka AN baru selesai mengemas sabu ke dalam paketan kecil. Sebanyak 17 paket sabu diamankan petugas dari dalam bungkus rokok," terang Kapolres.
Saat diperiksa oleh petugas, tersangka AN mengaku sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Ia terpaksa melakukan bisnis haram itu karena tidak memiliki pekerjaan setelah diberhentikan sebagai sopir angkutan barang.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Buruh Tewas di Gorda Serang
"Tersangka AN mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. Tersangka terpaksa melakukan setelah diberhentikan dari perusahaan sebagai sopir," kata Kapolres.
Pengedar sabu tersebut juga mengungkap sabu yang diamankan didapat dari AA (DPO ) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Untuk bisnis haram yang dilakukannya, AN mengaku istrinya tidak mengetahuinya. AN mengaku menyesal atas perbuatannya, terlebih dirinya yang masih pengantin baru juga harus berpisah dengan istrinya yang baru dinikahinya.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kapolres menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Karenanya, Kapolres berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
Terkini
-
Kawal 'Pajak Alat Berat' di Banten, Dede Rohana Bayar Duluan, Dorong Pengusaha Lain Ikut Patuh!
-
BRI Konsisten Apresiasi Paskibraka Nasional Lewat CSR Selama 15 Tahun
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang