Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 19 Januari 2024 | 14:42 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

Pengedar sabu tersebut juga mengungkap sabu yang diamankan didapat dari AA (DPO ) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Untuk bisnis haram yang dilakukannya, AN mengaku istrinya tidak mengetahuinya. AN mengaku menyesal atas perbuatannya, terlebih dirinya yang masih pengantin baru juga harus berpisah dengan istrinya yang baru dinikahinya.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Buruh Tewas di Gorda Serang

Kapolres menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Karenanya, Kapolres berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More