SuaraBanten.id - Kesal video mesum diancam disebar, seorang pria berinisial RO (32) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten nekat membunuh pasangan sesama jenisnya, MA (34) dengan sebilah parang.
Peristiwa naas tersebut terjadi saat keduanya tengah menghabiskan waktu bersama di sebuah pantai di Kawasan Wisata Anyer, Kabupaten Serang pada Minggu (10/12/2023) lalu.
Kabag Operasional Ditpolairud Polda Banten AKBP Akhmad Hidayanto mengatakan, pelaku RO sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban lantaran selalu diancam hubungan asmara keduanya akan disebarluaskan ke keluarga pelaku.
"Pelaku ini merupakan pacar korban, jadi korban selalu menekan hubungannya akan diberikan kepada keluarga pelaku. Pelaku malu (hubungan asmara) diketahui (keluarga) sehingga melakukan pembunuhan, intinya ingin lepas dari ancaman (korban)," kata Akhmad Hidayanto, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Nyamar Jadi Tukang Bangunan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Serang
Diterangkan Akhmad, pelaku RO merencanakan aksi kejianya tersebut usai membujuk korban untuk jalan-jalan ke Pantai Anyer dan telah menyiapkan sebilah parang untuk menghabisi nyawa korban.
Saat di pinggir pantai, lanjut Akhmad, pelaku RO yang melihat korban sedang duduk menikmati semilir ombak langsung membacok korban sebanyak 4 kali di bagian leher hingga korban tewas seketika.
"Hari Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, korban dibacok 4 kali saat duduk dipinggir pantai menggunakan parang yang sudah dipersiapkan. Dan mayat korban ditemukan warga pada Senin (11/12/2023) pukul 05.00 WIB," ungkap Akhmad.
Menerima laporan adanya temuan mayat, dikatakan Akhmad, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan hingga identitas korban berhasil diungkap. Kemudian, lanjutnya, dari hasil penyelidikan lanjutan diketahui pelaku RO merupakan pelaku pembunuhan tersebut.
"Dalam waktu 20 ham setelah ada penemuan mayat itu, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan dia pun mengakui perbuatannya," ucap Akhmad.
Baca Juga: DPUPR Cilegon Anggarkan Rp85 Miliar untuk Proyek Jalan Tahun ini
Saat ini, pelaku RO sudah ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku RO pun dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika