SuaraBanten.id - Kesal video mesum diancam disebar, seorang pria berinisial RO (32) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten nekat membunuh pasangan sesama jenisnya, MA (34) dengan sebilah parang.
Peristiwa naas tersebut terjadi saat keduanya tengah menghabiskan waktu bersama di sebuah pantai di Kawasan Wisata Anyer, Kabupaten Serang pada Minggu (10/12/2023) lalu.
Kabag Operasional Ditpolairud Polda Banten AKBP Akhmad Hidayanto mengatakan, pelaku RO sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban lantaran selalu diancam hubungan asmara keduanya akan disebarluaskan ke keluarga pelaku.
"Pelaku ini merupakan pacar korban, jadi korban selalu menekan hubungannya akan diberikan kepada keluarga pelaku. Pelaku malu (hubungan asmara) diketahui (keluarga) sehingga melakukan pembunuhan, intinya ingin lepas dari ancaman (korban)," kata Akhmad Hidayanto, Kamis (18/1/2024).
Diterangkan Akhmad, pelaku RO merencanakan aksi kejianya tersebut usai membujuk korban untuk jalan-jalan ke Pantai Anyer dan telah menyiapkan sebilah parang untuk menghabisi nyawa korban.
Saat di pinggir pantai, lanjut Akhmad, pelaku RO yang melihat korban sedang duduk menikmati semilir ombak langsung membacok korban sebanyak 4 kali di bagian leher hingga korban tewas seketika.
"Hari Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, korban dibacok 4 kali saat duduk dipinggir pantai menggunakan parang yang sudah dipersiapkan. Dan mayat korban ditemukan warga pada Senin (11/12/2023) pukul 05.00 WIB," ungkap Akhmad.
Menerima laporan adanya temuan mayat, dikatakan Akhmad, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan hingga identitas korban berhasil diungkap. Kemudian, lanjutnya, dari hasil penyelidikan lanjutan diketahui pelaku RO merupakan pelaku pembunuhan tersebut.
"Dalam waktu 20 ham setelah ada penemuan mayat itu, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan dia pun mengakui perbuatannya," ucap Akhmad.
Baca Juga: Nyamar Jadi Tukang Bangunan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Serang
Saat ini, pelaku RO sudah ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku RO pun dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga
-
200 Kg Limbah Radioaktif Cesium-137 yang Dicuri Akhirnya 'Balik Kandang' Utuh
-
Minta Warga Bersabar, DLH Tangsel: Penanganan TPA Cipeucang Terus Berjalan
-
Genting Award Gold: Jejak Kolaborasi Mengatasi Stunting dari Desa ke Nasional
-
Perang Bintang Investor di Krakatau Steel, Tiongkok Resmi Jadi Pesaing Baru Jepang dan Korea Selatan