SuaraBanten.id - Kesal video mesum diancam disebar, seorang pria berinisial RO (32) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten nekat membunuh pasangan sesama jenisnya, MA (34) dengan sebilah parang.
Peristiwa naas tersebut terjadi saat keduanya tengah menghabiskan waktu bersama di sebuah pantai di Kawasan Wisata Anyer, Kabupaten Serang pada Minggu (10/12/2023) lalu.
Kabag Operasional Ditpolairud Polda Banten AKBP Akhmad Hidayanto mengatakan, pelaku RO sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban lantaran selalu diancam hubungan asmara keduanya akan disebarluaskan ke keluarga pelaku.
"Pelaku ini merupakan pacar korban, jadi korban selalu menekan hubungannya akan diberikan kepada keluarga pelaku. Pelaku malu (hubungan asmara) diketahui (keluarga) sehingga melakukan pembunuhan, intinya ingin lepas dari ancaman (korban)," kata Akhmad Hidayanto, Kamis (18/1/2024).
Diterangkan Akhmad, pelaku RO merencanakan aksi kejianya tersebut usai membujuk korban untuk jalan-jalan ke Pantai Anyer dan telah menyiapkan sebilah parang untuk menghabisi nyawa korban.
Saat di pinggir pantai, lanjut Akhmad, pelaku RO yang melihat korban sedang duduk menikmati semilir ombak langsung membacok korban sebanyak 4 kali di bagian leher hingga korban tewas seketika.
"Hari Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, korban dibacok 4 kali saat duduk dipinggir pantai menggunakan parang yang sudah dipersiapkan. Dan mayat korban ditemukan warga pada Senin (11/12/2023) pukul 05.00 WIB," ungkap Akhmad.
Menerima laporan adanya temuan mayat, dikatakan Akhmad, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan hingga identitas korban berhasil diungkap. Kemudian, lanjutnya, dari hasil penyelidikan lanjutan diketahui pelaku RO merupakan pelaku pembunuhan tersebut.
"Dalam waktu 20 ham setelah ada penemuan mayat itu, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan dia pun mengakui perbuatannya," ucap Akhmad.
Baca Juga: Nyamar Jadi Tukang Bangunan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Serang
Saat ini, pelaku RO sudah ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku RO pun dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Kemiskinan Turun tapi Pengangguran Naik, Helldy Agustian Ingatkan Robinsar-Fajar Jangan Cepat Puas
-
Modus Buang Jin, Oknum Guru Ngaji di Sukadiri Tega Cabuli 4 Santriwati Remaja
-
5 Rekomendasi Wisata Alam Pandeglang 2026 Wajib Kamu Kunjungi, Surga Tersembunyi di Ujung Jawa
-
Waspada! 24 Warga Badui Digigit Ular Mematikan Sejak Awal Tahun
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak