Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 11 Januari 2024 | 10:03 WIB
Bebi Nurmaja alias Bimo terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun telah ditangkap Kejari Tangsel. [Azmi/Antara]

Korps Adhyaksa di Kota Tangsel langsung mengeksekusi Bimo. Terpidana itu langsung dijebloskan ke sel penjara di Lapas Pemuda Tangerang.

"Perkara jual beli rumah dan ternyata sertifikat itu palsu. Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Dia buron hampir satu tahun. Korban alami kerugian Rp800 juta," tuturnya. (ANTARA)

Load More