SuaraBanten.id - Seorang pengedar narkoba berinisial HA (27) yang belum lama bebas dari Lapas Serang, Banten kembali kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pengedar narkoba tersebut kembali diringkus polisi di kontrakannya di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Ia kedapatan menyembunyikan sabu seberat 6,45 gram ditemukan di dalam sebuah boneka.
"Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu (30/12/2023).
Kata Ikhsan, pengedar narkoba asal Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap ketika tengah memperbaiki mesin air pada Jumat 15 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata di Serang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga
"Tersangka HA diamankan di rumah kontrakan pada Jumat (15/12) sekitar pukul 22.00. Saat diamankan tersangka sedang memperbaiki mesin air," ungkapnya.
Kata Ikhsan, barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,45 gram yang disembunyikan HA di boneka diamankan petugas. Polisi juga mengamankan andphone yang dijadikan alat transaksi sabu.
Dalam pemeriksaan, HA mengakui 1 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari DS (DPO) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan,"” terangnya.
HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: 11 Polisi Polda Banten Dipecat Sepanjang Tahun Ini, Terlibat Kasus Apa?
Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas dan akan menindak tegas peredaran narkoba. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh
-
KPU Kabupaten Serang Prioritaskan Distribusi Logistik PSU ke Pulau Terluar
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar