SuaraBanten.id - Kepala Desa atau Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati terdakwa kasus korupsi dana desa sebesar Rp984 juta dituntut 4,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Selasa (28/11/2023).
Kades Katulisan yang menjabat pada periode 2019-2024 itu didakwa pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor lantaran menggunakan dana desa yang berasal dari APBN tahun 2020 dan 2021 untuk kepentingan pribadi sehingga membuat negara rugi sebesar Rp984.260.158.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang Endo Prabowo menyampaikan, terdakwa Erpin Kuswati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1.
Namun, lanjut Endo, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga: ICW Angkat Suara Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Serang
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Endo dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra, Selasa (28/11/2023)
Tak hanya itu, diungkapkan Endo, terdakwa Erpin Kuswati pun juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan penjara serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," kata Endo.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Endo sempat menyampaikan beberapa mempertimbangkan yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Di mana menurutnya, hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Anak Bupati Pandeglang Desak Bawaslu Usut VN Kades yang Menyeret Namanya
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Erpin Kuswati dan tim pengacaranya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara masing-masing dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin 4 Desember 2023 mendatang.
Sebelumnya diketahui, kasus korupsi dana desa terjadi pada tahun 2020 saat Desa Ketulisan mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.309.915.400.
Kemudian pada tahun 2021, Desa Katulisan menerima dana desa tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.006.502.000.
Namun, pada sidang dakwaan yang digelar pada Rabu (16/8/2023) lalu di PN Serang, Endo mengungkapkan pada pelaksanaan kegiatan, terdakwa Erpin Kuswati dalam setiap laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat tidak sesuai. Bahkan terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja fiktif yang dibuat oleh terdakwa Erpin.
Menurut Endo, saat itu terdakwa Erpin Kuswati membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp984.260.158.
"Selisih antara realisasi anggaran tahun 2020 dan 2021 dengan yang ada pada rekening koran, pengeluaran belanja yang tidak sesuai ketentuan pada tahun 2020 dan 2021," ujar Endo saat sidang dakwaan.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten