SuaraBanten.id - Kepala Desa atau Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati terdakwa kasus korupsi dana desa sebesar Rp984 juta dituntut 4,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Selasa (28/11/2023).
Kades Katulisan yang menjabat pada periode 2019-2024 itu didakwa pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor lantaran menggunakan dana desa yang berasal dari APBN tahun 2020 dan 2021 untuk kepentingan pribadi sehingga membuat negara rugi sebesar Rp984.260.158.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang Endo Prabowo menyampaikan, terdakwa Erpin Kuswati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1.
Namun, lanjut Endo, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Endo dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra, Selasa (28/11/2023)
Tak hanya itu, diungkapkan Endo, terdakwa Erpin Kuswati pun juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan penjara serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," kata Endo.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Endo sempat menyampaikan beberapa mempertimbangkan yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Di mana menurutnya, hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: ICW Angkat Suara Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Serang
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Erpin Kuswati dan tim pengacaranya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara masing-masing dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin 4 Desember 2023 mendatang.
Sebelumnya diketahui, kasus korupsi dana desa terjadi pada tahun 2020 saat Desa Ketulisan mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.309.915.400.
Kemudian pada tahun 2021, Desa Katulisan menerima dana desa tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.006.502.000.
Namun, pada sidang dakwaan yang digelar pada Rabu (16/8/2023) lalu di PN Serang, Endo mengungkapkan pada pelaksanaan kegiatan, terdakwa Erpin Kuswati dalam setiap laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat tidak sesuai. Bahkan terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja fiktif yang dibuat oleh terdakwa Erpin.
Menurut Endo, saat itu terdakwa Erpin Kuswati membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp984.260.158.
"Selisih antara realisasi anggaran tahun 2020 dan 2021 dengan yang ada pada rekening koran, pengeluaran belanja yang tidak sesuai ketentuan pada tahun 2020 dan 2021," ujar Endo saat sidang dakwaan.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Sopir Truk Asal Pandeglang Tewas
-
Nyawa Siswa SD Melayang Akibat Lubang, Jalan Gardu Tanjak Pandeglang Masih Terbengkalai
-
Gugat Gubernur Banten Karena Jalan Rusak, Pemprov Siap Hadapi Tukang Ojek Pandeglang
-
Polres Tangsel Buru Debt Collector Penikam Advokat: Tak Ada Ruang Bagi Kekerasan
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta