Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 27 November 2023 | 23:57 WIB
Sejumlah massa buruh yang menuntut kenaikan UMK dan UMP dijaga ketat aparat kepolisian saat hendak masuk ke depan pintu kantor Bupati Tangerang, Provinsi Banten. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

Supriadi menerangkan, buruh sangat menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

"Karena peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif," ungkapnya.

Load More