SuaraBanten.id - Pemkab Tangerang mengirimkan tiga rekomendasi ke Gubernur Banten mengenai usulan untuk menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Banten Rudi Hartono mengungkapkan, tiga rekomendasi tersebut merupakan hasil pleno dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang diberikan ke PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.
Tiga rekomendasi tersebut menyebutkan angka UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp4,5 juta pada tahun 2023, diusulkan naik 0,3 persen atau menjadi Rp4,574.299 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Jadi kita ada tiga rekomendasi, yang pertama itu dari pemda yaitu 0,3 persen, Apindo sebesar 0,1 persen dan Serikat buruh yaitu sebesar 12 persen. Ketiga itu sudah kita sampaikan Pj Bupati Tangerang untuk di serahkan ke Pj Gubernur Banten," ungkapnya dikutip Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Terima Rekomendasi UMK, Ratusan Buruh yang Duduki Kantor Bupati Tangerang Bubarkan Diri
Kata Rudi, penetapan tiga usulan kenaikan upah tersebut disepakati setelah diskusi panjang dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di kawasan Puspemkab Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pada rapat yang digelar hingga Senin (27/11/2023) malam itu, masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang beragam, seperti serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan sebesar 12 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan kenaikan 0,1 persen, dan pemerintah 0,3 persen.
"Kalau sesuai dengan aturan yang ada d PP 51 tahun 2023 itu, kita sudah ada rumusannya. Sementara data-data yang digunakan itu dari BPS, dimana data itu sudah dirilis mengenai angka pengangguran, konsumsi rumah tangga sampai nilai pertumbuhan ekonomi sehingga akhirnya kita gunakan sebagai patokan penghitungan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengungkapkan, pihaknya menuntut UMK tahun ini naik sebesar 12 persen.
Kata dia, usulan tersebut didasari kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350.000/bulan.
Baca Juga: Ratusan Buruh Kepung Kantor Bupati Tangerang Hingga Malam, Tuntut Kenaikan UMK dan UMP
"Sekarang kita sudah rekomendasikan melalui berita acara dewan pengupahan, dimana serikat pekerja dan serikat buruh menginginkan kenaikan itu mencapai 12 sampai 13 persen kenaikan UMK dengan tidak menggunakan rumus atau formula PP 51 tahun 2023," ujarnya.
Supriadi menerangkan, buruh sangat menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.
"Karena peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten