SuaraBanten.id - Pemkab Tangerang mengirimkan tiga rekomendasi ke Gubernur Banten mengenai usulan untuk menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Banten Rudi Hartono mengungkapkan, tiga rekomendasi tersebut merupakan hasil pleno dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang diberikan ke PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.
Tiga rekomendasi tersebut menyebutkan angka UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp4,5 juta pada tahun 2023, diusulkan naik 0,3 persen atau menjadi Rp4,574.299 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Jadi kita ada tiga rekomendasi, yang pertama itu dari pemda yaitu 0,3 persen, Apindo sebesar 0,1 persen dan Serikat buruh yaitu sebesar 12 persen. Ketiga itu sudah kita sampaikan Pj Bupati Tangerang untuk di serahkan ke Pj Gubernur Banten," ungkapnya dikutip Senin (27/11/2023).
Kata Rudi, penetapan tiga usulan kenaikan upah tersebut disepakati setelah diskusi panjang dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di kawasan Puspemkab Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pada rapat yang digelar hingga Senin (27/11/2023) malam itu, masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang beragam, seperti serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan sebesar 12 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan kenaikan 0,1 persen, dan pemerintah 0,3 persen.
"Kalau sesuai dengan aturan yang ada d PP 51 tahun 2023 itu, kita sudah ada rumusannya. Sementara data-data yang digunakan itu dari BPS, dimana data itu sudah dirilis mengenai angka pengangguran, konsumsi rumah tangga sampai nilai pertumbuhan ekonomi sehingga akhirnya kita gunakan sebagai patokan penghitungan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengungkapkan, pihaknya menuntut UMK tahun ini naik sebesar 12 persen.
Kata dia, usulan tersebut didasari kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350.000/bulan.
Baca Juga: Terima Rekomendasi UMK, Ratusan Buruh yang Duduki Kantor Bupati Tangerang Bubarkan Diri
"Sekarang kita sudah rekomendasikan melalui berita acara dewan pengupahan, dimana serikat pekerja dan serikat buruh menginginkan kenaikan itu mencapai 12 sampai 13 persen kenaikan UMK dengan tidak menggunakan rumus atau formula PP 51 tahun 2023," ujarnya.
Supriadi menerangkan, buruh sangat menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.
"Karena peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal
-
Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru
-
Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut
-
Anggota Kodam Cenderawasih Tewas Dikeroyok di Tangerang, 7 Orang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Ayah dan Anak di Cilegon Tewas Usai Motornya Ditubruk Mobil Honda CRV
-
Ekosistem Merchant BRI Terus Tumbuh, Transaksi QRIS Naik 76 Persen
-
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggotanya Terjerat Peredaran Gelap Narkoba