SuaraBanten.id - Pemkab Tangerang mengirimkan tiga rekomendasi ke Gubernur Banten mengenai usulan untuk menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Banten Rudi Hartono mengungkapkan, tiga rekomendasi tersebut merupakan hasil pleno dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang diberikan ke PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.
Tiga rekomendasi tersebut menyebutkan angka UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp4,5 juta pada tahun 2023, diusulkan naik 0,3 persen atau menjadi Rp4,574.299 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Jadi kita ada tiga rekomendasi, yang pertama itu dari pemda yaitu 0,3 persen, Apindo sebesar 0,1 persen dan Serikat buruh yaitu sebesar 12 persen. Ketiga itu sudah kita sampaikan Pj Bupati Tangerang untuk di serahkan ke Pj Gubernur Banten," ungkapnya dikutip Senin (27/11/2023).
Kata Rudi, penetapan tiga usulan kenaikan upah tersebut disepakati setelah diskusi panjang dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di kawasan Puspemkab Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pada rapat yang digelar hingga Senin (27/11/2023) malam itu, masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang beragam, seperti serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan sebesar 12 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan kenaikan 0,1 persen, dan pemerintah 0,3 persen.
"Kalau sesuai dengan aturan yang ada d PP 51 tahun 2023 itu, kita sudah ada rumusannya. Sementara data-data yang digunakan itu dari BPS, dimana data itu sudah dirilis mengenai angka pengangguran, konsumsi rumah tangga sampai nilai pertumbuhan ekonomi sehingga akhirnya kita gunakan sebagai patokan penghitungan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengungkapkan, pihaknya menuntut UMK tahun ini naik sebesar 12 persen.
Kata dia, usulan tersebut didasari kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350.000/bulan.
Baca Juga: Terima Rekomendasi UMK, Ratusan Buruh yang Duduki Kantor Bupati Tangerang Bubarkan Diri
"Sekarang kita sudah rekomendasikan melalui berita acara dewan pengupahan, dimana serikat pekerja dan serikat buruh menginginkan kenaikan itu mencapai 12 sampai 13 persen kenaikan UMK dengan tidak menggunakan rumus atau formula PP 51 tahun 2023," ujarnya.
Supriadi menerangkan, buruh sangat menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.
"Karena peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Okto Maniani Kecam Aksi Rasis terhadap Yakob Sayuri, Desak PSSI Bertindak Tegas
-
5 Daerah Ini Punya UMP Tertinggi Jika Regulasi UMP 2026 Naik 7 Hingga 10 Persen
-
Cek Status Lamaran Magang Hub Batch 3 Kemnaker, Dapatkan Uang Saku Setara UMR
-
Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
Terkini
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Siapkan Ruang Khusus Disabilitas, Layanan Perbankan BRI Cilegon Lebih Personal dan Bermartabat
-
Penghijauan Berbasis Edukasi dan Komunitas, Menanam Pohon Bukan Sekadar Seremoni
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga