SuaraBanten.id - Pemkab Tangerang mengirimkan tiga rekomendasi ke Gubernur Banten mengenai usulan untuk menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Banten Rudi Hartono mengungkapkan, tiga rekomendasi tersebut merupakan hasil pleno dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang diberikan ke PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.
Tiga rekomendasi tersebut menyebutkan angka UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp4,5 juta pada tahun 2023, diusulkan naik 0,3 persen atau menjadi Rp4,574.299 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Jadi kita ada tiga rekomendasi, yang pertama itu dari pemda yaitu 0,3 persen, Apindo sebesar 0,1 persen dan Serikat buruh yaitu sebesar 12 persen. Ketiga itu sudah kita sampaikan Pj Bupati Tangerang untuk di serahkan ke Pj Gubernur Banten," ungkapnya dikutip Senin (27/11/2023).
Kata Rudi, penetapan tiga usulan kenaikan upah tersebut disepakati setelah diskusi panjang dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di kawasan Puspemkab Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pada rapat yang digelar hingga Senin (27/11/2023) malam itu, masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang beragam, seperti serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan sebesar 12 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan kenaikan 0,1 persen, dan pemerintah 0,3 persen.
"Kalau sesuai dengan aturan yang ada d PP 51 tahun 2023 itu, kita sudah ada rumusannya. Sementara data-data yang digunakan itu dari BPS, dimana data itu sudah dirilis mengenai angka pengangguran, konsumsi rumah tangga sampai nilai pertumbuhan ekonomi sehingga akhirnya kita gunakan sebagai patokan penghitungan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengungkapkan, pihaknya menuntut UMK tahun ini naik sebesar 12 persen.
Kata dia, usulan tersebut didasari kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350.000/bulan.
Baca Juga: Terima Rekomendasi UMK, Ratusan Buruh yang Duduki Kantor Bupati Tangerang Bubarkan Diri
"Sekarang kita sudah rekomendasikan melalui berita acara dewan pengupahan, dimana serikat pekerja dan serikat buruh menginginkan kenaikan itu mencapai 12 sampai 13 persen kenaikan UMK dengan tidak menggunakan rumus atau formula PP 51 tahun 2023," ujarnya.
Supriadi menerangkan, buruh sangat menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.
"Karena peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial
-
Presiden Prabowo Desain Khusus Kaus dan Payung untuk Peringatan May Day 2026
-
Prabowo Dipastikan Hadiri May Day 2026 di Monas, Bakal Orasi di Depan Ratusan Ribu Buruh
-
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Andi Gani: Kehormatan Besar Bagi Gerakan Buruh Indonesia
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
Kemiskinan Turun tapi Pengangguran Naik, Helldy Agustian Ingatkan Robinsar-Fajar Jangan Cepat Puas
-
Modus Buang Jin, Oknum Guru Ngaji di Sukadiri Tega Cabuli 4 Santriwati Remaja
-
5 Rekomendasi Wisata Alam Pandeglang 2026 Wajib Kamu Kunjungi, Surga Tersembunyi di Ujung Jawa
-
Waspada! 24 Warga Badui Digigit Ular Mematikan Sejak Awal Tahun
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak