Suasana di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Banten. [Audindra/Bantennews]
“Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian kepada penggugat,” ungkap Wahyudi.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Bisa Dihukum Lebih Berat Kalau Tak Cabut Gugatan ke Reza Gladys
-
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys, Sadar Dalilnya Omong Kosong?
-
Kapolri dan Jaksa Agung Absen, Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys Ditunda
-
Pengusaha Bandung Apes, Gak Bisa Huni Apartemen Meski Telah Rogoh Kocek Rp6,3 Miliar
-
Update Pertemuan Wali Kota Cilegon dengan BKPM Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
Terkini
-
Berkat BRI, Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong Bisa Buka Lapangan Kerja
-
Tabrakan Maut Pandeglang, Pemotor Tewas Usai Terpental 5 Meter
-
Polda Banten Sebut Pelajar Rentan Terpapar Paham Radikal Lewat Media Digital
-
Sambangi PT Krakatau Steel, Menko Perekonomian: Industri Baja Butuh Kebijakan Terintegrasi
-
7 Orang Berebut Kursi Direksi BPRS-CM, Perbaikan Keuangan Bank Jadi Prioritas