Hairul Alwan
Kamis, 23 November 2023 | 17:06 WIB
Suasana di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Banten. [Audindra/Bantennews]

“Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian kepada penggugat,” ungkap Wahyudi.

Load More