Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 23 November 2023 | 09:38 WIB
Pedagang Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten menunjukkan surat pengosongan. [Audindra/bantennews]

SuaraBanten.id - Sejumlah pedagang di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Banten mengaku bakal mengadu ke Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi hingga unjuk rasa alias demo jika direlokasi secara paksa.

Hal tersebut diungkapkan salah satu pedagang di Stadion Maulana Yusuf yang belakangan kebingungan dengan surat edaran yang dibagikan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga atau Disparpora Kota Serang terkait pengosongan tempat dagang.

Para pedagang mengaku heran lantaran surat baru dibagikan Selasa (21/11/2023) lalu, padahal dalam surat itu tertulis jika surat tersebut dibuat pada 9 November 2023 lalu.

Surat tersebut juga tidak menjelaskan kapan batas hari dan seperti apa bentuk revitalisasi yang akan dilakukan Disparpora.

Baca Juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan di Pelabuhan Merak, Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp800 Juta

"Sehubungan dengan rencana relokasi atau penataan revitalisasi sarana dan prasarana di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, dengan ini Disparpora Kota Serang mengimbau kepada para seluruh pedagang untuk dapat mengosongkan seluruh area Stadion Maulana Yusuf terlebih dahulu," tulis surat yang dibagikan kepada pedagang di Stadion Maulana Yusuf itu.

"Sehingga memberikan kenyamanan bagi para pengunjung area Stadion Maulana Yusuf, Ciceri dan menumbuh kembangkan kemampuan Usaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta mewujudkan lingkungan Stadion menjadi bersih, indah, tertib dan aman," imbuh surat dengan nomor 426/987- Disparpora/2023.

Salah satu pedagang, Neni mengatakan, ia bingung dengan imbauan yang tidak jelas dari Disparpora Kota Serang.

Ia juga menyebut pedagang yang diberikan surat hanyalah pedagang yang berjualan di awning samping Stadion Maulana Yusuf.

"Tidak jelas karena memang terbitnya tanggal berapa, dikasihnya tanggal berapa kalau pun memang iya kita mau dikosongin kenapa cuma jajaran awning?," ungkap Neni dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Mayat Satpam Ditemukan Membusuk Dalam Rumah di Lebak Banten

Neni juga mengaku sempat dimintai tandatangan saat menerima surat imbauan itu, saat ditanya tujuan tandatangan tersebut pihak Disparpora berdalih hanya tanda terima surat.

“Tandatangan bahwa kita mau nerima surat ini katanya. (Meminta) tolong jangan disalahgunain ya tandatangan para pedagang ini karena kita tandatangan bukan karna kita setuju mau digusur,” imbuhnya.

Para pedagang katanya nantinya akan kembali mengadu kepada Ketua DPRD kota Serang, Budi Rustandi. Mereka juga mengaku siap demo jika para pedagang direlokasi paksa.

Neni mengatakan bahwa para pedagang bukan bermaksud menolak. Jika direlokasi ke tempat yang baru dengan tanpa biaya maka para pedagang pun setuju.

“yaa memang itu yang diharapkan. Yang namanya direlokasi itu kan nih dipindah ke sini (Awning baru), bukan berarti kita dimatiin pelan-pelan, lalu kita ga ngejamin di tempat baru itu aman dan nyaman tidak?,” tambah Neni.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata belum membalas pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi.

Load More