SuaraBanten.id - Seorang oknum pegawai di Dinas Pendidikan Kota Serang berinisial E diduga melanggar netralitas ASN (aparatur sipil negara) lantaran terlibat mensosialisasikan caleg DPRD Provinsi Banten. Karenanya, oknum ASN tersebut terancam sanksi dari Komisi ASN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Oknum E diketahui kedapatan memakai kaos singkatan salah satu caleg DPRD Provinsi Banten hingga berfoto bersama saat gelaran kegiatan yang diselenggarakan di kediamannya pada Oktober 2023 lalu.
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdiyat Mabruri mengungkapkan, pihaknya menerima aduan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN Dindik Kota Serang, Provinsi Banten.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian akhir untuk memberikan rekomendasi ke Komisi ASN.
"Kalau yang 1 ini (oknum ASN Dindik Kota Serang) lagi finalisasi kajian akhir. Malam ini mudah-mudahan beres. Mudah-mudahan besok sudah dikirim rekomendasinya ke komisi ASN," ucap Fierly, Selasa (21/11/2023).
Fierly menuturkan, pihaknya tidak berwenang memberikan sanski kepada para ASN yang kedapatan melanggar netralitas saat berlangsungnya masa pemilu.
Kata dia, kewenangan untuk memberikan sanksi kepada oknum ASN tersebut berada di Komisi ASN.
"Kalau ASN formulasi putusannya itu ada di Komisi ASN. Jadi kita hanya sebatas di undang-undang nomor 7 itu memberi rekomendasi ke Komisi ASN. Kalau sanksi nanti kewenangan Komisi ASN," ujarnya.
Fierly memaparkan, secara keseluruhan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ASN di lingkungan Pemkot Serang dengan rincian 3 orang ASN terbukti melanggar netralitas dan 1 orang ASN masih dalam kajian.
Baca Juga: Stadion Maulana Yusuf Serang Disterilkan dari Pedagang Saat Proses Revitalisasi
"Berarti sudah ada 4 ASN, 1 orang di tahap pencalonan itu sekitar Maret atau April, kemudian 3 ASN di tahap sosialisasi sebelum kampanye, (dari 3 ASN) kalau yang 2 ASN di bulan Agustus, dan yang 1 ASN (Dindik Kota Serang) di Oktober kemarin," jelasnya.
"Jadi 4 ASN itu semuanya di lingkungan Pemkot Serang, 3 ASN sudah terbukti melanggar, dan yang 1 ASN ini masih finalisasi," imbuh Fierly.
Karenanya, Fierly dengan tegas mengingatkan para instrumen negara untuk benar-benar taat terhadap pasal 280 ayat 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Ia bahkan meminta seluruh peserta pemilu baik partai politik maupun calon legislatif tidak melibatkan 11 profesi yang dilarang berpolitik praktis bila tak ingin dinyatakan melanggar.
"Kita ingatkan soal pasal 280 ayat 2, ada 11 rumpun profesi yang tidak boleh ikut serta kampanye. Itu jelas di situ," ujarnya.
"Di antaranya instrumen negara, terutama ASN, TNI, Polri, jadi kami harap betul 3 pihak ini utamanya dari 11 profesi itu untuk benar-benar mentaati undang-undang pemilu," kata Fierly.
Berita Terkait
-
Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi dengan Wajah Baru
-
Pembangunan Jembatan Asthara Skyfront City Dimulai, Hubungkan Dua Wilayah Tangerang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Tapak Suci SMK Skill Village Islamic School Sabet Prestasi di Banten Pencak Silat Competition 2025
-
Geger Mamberamo! Polisi Diserang Massa Pakai Parang dan Linggis, Tokoh Masyarakat Jadi Dalang?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prabowo Soroti Bullying Berdarah di Sekolah, Dari Blora Hingga Jakarta
-
Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong Akses Permodalan Mikro Lebih Mudah dan Inklusif
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Jadi Magnet Baru: Begini Penampakan Masjid Al Ikhlas, Arsitektur Lingkaran dan Kubah Raksasa
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Ribuan Program Pemberdayaan dan Torehkan Kinerja Keuangan Positif