Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 22 November 2023 | 10:47 WIB
Ilustrasi ASN kampanye- Oknum ASN Dindik Kota Serang terancam sanksi karena memakai kaos caleg DPRD Provinsi Banten. [Ist]

SuaraBanten.id - Seorang oknum pegawai di Dinas Pendidikan Kota Serang berinisial E diduga melanggar netralitas ASN (aparatur sipil negara) lantaran terlibat mensosialisasikan caleg DPRD Provinsi Banten. Karenanya, oknum ASN tersebut terancam sanksi dari Komisi ASN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Oknum E diketahui kedapatan memakai kaos singkatan salah satu caleg DPRD Provinsi Banten hingga berfoto bersama saat gelaran kegiatan yang diselenggarakan di kediamannya pada Oktober 2023 lalu.

Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdiyat Mabruri mengungkapkan, pihaknya menerima aduan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN Dindik Kota Serang, Provinsi Banten.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian akhir untuk memberikan rekomendasi ke Komisi ASN.

Baca Juga: Stadion Maulana Yusuf Serang Disterilkan dari Pedagang Saat Proses Revitalisasi

"Kalau yang 1 ini (oknum ASN Dindik Kota Serang) lagi finalisasi kajian akhir. Malam ini mudah-mudahan beres. Mudah-mudahan besok sudah dikirim rekomendasinya ke komisi ASN," ucap Fierly, Selasa (21/11/2023).

Fierly menuturkan, pihaknya tidak berwenang memberikan sanski kepada para ASN yang kedapatan melanggar netralitas saat berlangsungnya masa pemilu.

Kata dia, kewenangan untuk memberikan sanksi kepada oknum ASN tersebut berada di Komisi ASN.

"Kalau ASN formulasi putusannya itu ada di Komisi ASN. Jadi kita hanya sebatas di undang-undang nomor 7 itu memberi rekomendasi ke Komisi ASN. Kalau sanksi nanti kewenangan Komisi ASN," ujarnya.

Fierly memaparkan, secara keseluruhan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ASN di lingkungan Pemkot Serang dengan rincian 3 orang ASN terbukti melanggar netralitas dan 1 orang ASN masih dalam kajian.

Baca Juga: Sah! Isro Mi'raj Resmi Ditunjuk Airlangga Hartarto Jadi Bakal Calon Wali Kota Cilegon

"Berarti sudah ada 4 ASN, 1 orang di tahap pencalonan itu sekitar Maret atau April, kemudian 3 ASN di tahap sosialisasi sebelum kampanye, (dari 3 ASN) kalau yang 2 ASN di bulan Agustus, dan yang 1 ASN (Dindik Kota Serang) di Oktober kemarin," jelasnya.

"Jadi 4 ASN itu semuanya di lingkungan Pemkot Serang, 3 ASN sudah terbukti melanggar, dan yang 1 ASN ini masih finalisasi," imbuh Fierly.

Karenanya, Fierly dengan tegas mengingatkan para instrumen negara untuk benar-benar taat terhadap pasal 280 ayat 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Ia bahkan meminta seluruh peserta pemilu baik partai politik maupun calon legislatif tidak melibatkan 11 profesi yang dilarang berpolitik praktis bila tak ingin dinyatakan melanggar.

"Kita ingatkan soal pasal 280 ayat 2, ada 11 rumpun profesi yang tidak boleh ikut serta kampanye. Itu jelas di situ," ujarnya.

"Di antaranya instrumen negara, terutama ASN, TNI, Polri, jadi kami harap betul 3 pihak ini utamanya dari 11 profesi itu untuk benar-benar mentaati undang-undang pemilu," kata Fierly.

Load More