SuaraBanten.id - Seorang oknum pegawai di Dinas Pendidikan Kota Serang berinisial E diduga melanggar netralitas ASN (aparatur sipil negara) lantaran terlibat mensosialisasikan caleg DPRD Provinsi Banten. Karenanya, oknum ASN tersebut terancam sanksi dari Komisi ASN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Oknum E diketahui kedapatan memakai kaos singkatan salah satu caleg DPRD Provinsi Banten hingga berfoto bersama saat gelaran kegiatan yang diselenggarakan di kediamannya pada Oktober 2023 lalu.
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdiyat Mabruri mengungkapkan, pihaknya menerima aduan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN Dindik Kota Serang, Provinsi Banten.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian akhir untuk memberikan rekomendasi ke Komisi ASN.
"Kalau yang 1 ini (oknum ASN Dindik Kota Serang) lagi finalisasi kajian akhir. Malam ini mudah-mudahan beres. Mudah-mudahan besok sudah dikirim rekomendasinya ke komisi ASN," ucap Fierly, Selasa (21/11/2023).
Fierly menuturkan, pihaknya tidak berwenang memberikan sanski kepada para ASN yang kedapatan melanggar netralitas saat berlangsungnya masa pemilu.
Kata dia, kewenangan untuk memberikan sanksi kepada oknum ASN tersebut berada di Komisi ASN.
"Kalau ASN formulasi putusannya itu ada di Komisi ASN. Jadi kita hanya sebatas di undang-undang nomor 7 itu memberi rekomendasi ke Komisi ASN. Kalau sanksi nanti kewenangan Komisi ASN," ujarnya.
Fierly memaparkan, secara keseluruhan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ASN di lingkungan Pemkot Serang dengan rincian 3 orang ASN terbukti melanggar netralitas dan 1 orang ASN masih dalam kajian.
Baca Juga: Stadion Maulana Yusuf Serang Disterilkan dari Pedagang Saat Proses Revitalisasi
"Berarti sudah ada 4 ASN, 1 orang di tahap pencalonan itu sekitar Maret atau April, kemudian 3 ASN di tahap sosialisasi sebelum kampanye, (dari 3 ASN) kalau yang 2 ASN di bulan Agustus, dan yang 1 ASN (Dindik Kota Serang) di Oktober kemarin," jelasnya.
"Jadi 4 ASN itu semuanya di lingkungan Pemkot Serang, 3 ASN sudah terbukti melanggar, dan yang 1 ASN ini masih finalisasi," imbuh Fierly.
Karenanya, Fierly dengan tegas mengingatkan para instrumen negara untuk benar-benar taat terhadap pasal 280 ayat 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Ia bahkan meminta seluruh peserta pemilu baik partai politik maupun calon legislatif tidak melibatkan 11 profesi yang dilarang berpolitik praktis bila tak ingin dinyatakan melanggar.
"Kita ingatkan soal pasal 280 ayat 2, ada 11 rumpun profesi yang tidak boleh ikut serta kampanye. Itu jelas di situ," ujarnya.
"Di antaranya instrumen negara, terutama ASN, TNI, Polri, jadi kami harap betul 3 pihak ini utamanya dari 11 profesi itu untuk benar-benar mentaati undang-undang pemilu," kata Fierly.
Berita Terkait
-
Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Dimyati Natakusumah Keturunan Siapa? Dinasti Politik Keluarganya Viral di X
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
BRI Bangun Tiga Posko Logistik BRI Peduli untuk Korban Gempa NTT
-
Mau Mutasi Kendaraan Luar Banten? Ada Diskon Pajak Hingga 40 Persen Mulai 18 Agustus