SuaraBanten.id - Terdakwa korupsi dana desa Eks Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (20/11/2023).
Diketahui, Alkani menggunakan dana desa sebesar Rp988 juta untuk menyawer pemandu lagu alias Lc di hiburan malam.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Aklani mengakui telah menggunakan dana desa tidak pada peruntukannya.
Meski demikian, dikatakan kuasa hukumnya, Alkani meminta Jaksa Penuntut Umum menyeret seluruh staf desa yang terlibat menghabiskan uang Dana Desa untuk hiburan malam.
Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Serang Sesumbar Menang Satu Putaran di Pilpres 2024
“Apabila terdapat penyelewengan dana sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka seharusnya Jaksa melibatkan kelima staf desa sebagai turut serta dalam penggunaan anggaran dana desa yang digunakan tidak dengan seharusnya,” kata Tenggar selaku Kuasa Hukum mewakili Aklani.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya itu, Alkani juga diminta untuk dipenjara 1 tahun karena telah mengakui dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Ia juga menyinggung soal dirinya yang memiliki tanggungan anak serta telah membayar sebagian kerugian negara sebesar Rp198 Juta dari total Rp988 Juta.
Selain pembacaan Pledoi oleh Kuasa Hukum, Aklani juga kemudian menyampaikan pembelaannya secara pribadi.
Ia meminta maaf kepada hakim karena perbuatan melawan hukumnya.
Baca Juga: Tak Bisa Digunakan untuk Melamar Kerja, Ijazah yang Dikeluarkan SMK 17 Agustus Diduga Palsu
Sambil terisak dia juga meminta keringan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan 6 anak yaitu 3 anak kandung dan 3 anak sambung hasil dari pernikahan sebelumnya.
“Saya minta kepada yang mulia minta hukuman saya seringan ringannya karena beban anak-anak saya membutuhkan saya sebagai orangtua. Biaya sekolah, saya tidak mau beban saya yang melanggar hukum mereka kena imbasnya. Staf-staf saya menzolimi saya,” kata Aklani.
Hakim kemudian mempertanyakan berapa kira-kira hukuman yang sesuai untuk dirinya karena telah merugikan negara hampir Rp1 miliar.
“Coba itu dengan kerugian negara 900 sekian kamu mestinya dihukum berapa?,” kata ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra.
“Saya kepengennya saya seringan ringan (hukuman) mungkin setahun aja,” Jawab Aklani.
Setelah pembacaan pledoi otomatis jadwal persidangan tinggal menyisakan satu agenda terakhir yaitu pembacaan vonis oleh majelis hakim. Vonis akan dibacakan hakim yaitu pada Rabu (29/11/2023) mendatang.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR