Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 20 November 2023 | 10:24 WIB
ILUSTRASI tarif penyeberangan Merak-Bakauheni- Salah satu kapal berlayar di perairan sekitar Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. [Suara.com/Sopian Sauri]

SuaraBanten.id - Bagi para pengguna jas penyeberangan Pelabuhan Merak yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatra, ada baiknya mengetahui tarif penyeberangan Pelabuhan Merak, Cilegon Banten.

Setelah megetahui tarif penyeberangan Pelabuhan Merak, Cilegon Banten mereka bisa mengetahui perkiraan ongkos yang harus disiapkan.

Seperti diketahui, tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni, Cilegon Banten tersebut dapat diketahui denggan mengakses website yang disiapkan PT ASPD yakni Ferizy.com atau melalui tulisan Bantentrust.com kali ini.

Berikut daftar Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak, Cilegon Banten:

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak, Cilegon Banten Demaga Regular

Pejalan Kaki

  • Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
  • Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

Kendaraan

  • Golongan I (sepeda) Rp 26.500.
  • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc) Rp 62.100.
  • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc) Rp 133.000.
  • Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter) Rp 481.800,
  • Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter) Rp 447.800,
  • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter) Rp 963.800,
  • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter) Rp 835.300,
  • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter) Rp 1.594.800,
  • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter) Rp 1.285.200,
  • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter) Rp 1.860.400,
  • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter) Rp 2.452.400,
  • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter) Rp 3.755.000.

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak, Cilegon Banten Demaga Eksekutif

Pejalan Kaki

  • Dewasa (6 tahun ke atas) Rp 78.000.
  • Bayi (di bawah 2 tahun) Rp 4.000.

Kendaraan

  • Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.
  • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc) Rp 120.000.
  • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc) Rp 180.000.
  • Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter) Rp 670.000.
    Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter) Rp 480.000.
  • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter) Rp 1.190.000.
  • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter) Rp 880.000.
  • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter) Rp 1.980.000.
  • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter) Rp 1.330.000.
  • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter) Rp 1.900.000.
  • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter) Rp 2.500.000.
  • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter) Rp 3.820.000.

Itulah Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak, Cilegon Banten yang bisa dilihat para pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak.

Load More