Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 15 November 2023 | 22:19 WIB
Ratusan mantan teroris yang dulunya tergabung dalam Jamaah Islamiyyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) melepas baiat dan ikrar setia NKRI di Serang, Banten. [Suara.com/Yandi Sofyan]

SuaraBanten.id - SuaraBanten.id- Sebanyak 107 mantan teroris yang dahulu targabung dalam Jamaah Islamiyyah (JI) Jamaah Ansharut Daulah (JAD) melepas baiat hingga menandatangani ikrar untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pelepasan baiat dan janji setia kepada NKRI itu dilakukan ratusan mantan teroris di Aula Dinas PUPR Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (15/11/2023).

Diketahui, 96 orang dari 107 mantan teroris itu merupakan anggota Jamaah Islamiyyah. Sementara, sisanya yakni 11 orang merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah yang datang dari 8 kota/kabupaten di Provinsi Banten.

Salah satu perwakilan peserta lepas baiat dari kelompok JI Aiman dan dari kelompok JAD Naser pun secara bersama-sama menyampaikan penyesalannya karena telah mengikuti ajaran kelompok yang sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Asik Mesum di Bawah Pohon Pisang, Sepasang Muda Mudi Digerebek Warga

"Saya Aiman anggota kelompok Jamaah Islamiyyah (JI) dan Naser yang saat ini masih menjadi anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dengan ini kami menyatakan penyesalan yg amat mendalam karena telah mengikuti ajaran kelompok Jemaah Islamiyyah serta Jemaah Ansharut Daulah," kata Aiman mewakili ratusan peserta lainnya.

Salah satu mantan teroris yang dulu tergabung dalam JI dan JAD mencium bendera merah putih. [Bantennews.co.id]

"Kelompok ini adalah kelompok yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai kelompok intoleran dan radikal," kata Aiman di hadapan ratusan peserta yang melepas baiat dan ikrar setia pada NKRI.

Aiman dalam kesempatan itu mengajak ratusan mantan anggota JI dan JAD untuk meninggalkan pemahaman keliru di organisasi yang dulu mereka ikuti dan setia pada NKRI.

"Dan saat ini saya mengajak dan menghimbau kepada saudara-saudara semua untuk meninggalkan pemahaman dan kembali setia kepada NKRI," imbuhnya.

Ratusan peserta yang melepas baiat diminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan melakukan hormat serta mencium bendera merah putih satu persatu.

Baca Juga: Adik Tiri Ratu Atut Chosiah Kembalikan Uang Korupsi Sodetan Cibinuangeun Sebesar Rp3,8 Miliar

Kemudian, seluruh peserta mengucapkan ikrar setia kepada NKRI serta mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 itu tidak bertentangan dengan syariat Islam secara bersama-sama.

Sementara itu, Direktur Pencegahan Densus 88 Anti-Teror Polri, Brigjen Pol Tubagus Ami Prindani mengatakan, proses pelepasan baiat merupakan upaya penyelesaian tindak pidana tanpa harus melakukan proses penegakan hukum.

"Karena bagaimanapun juga pada saat mereka bergabung jaringan teror itu melakukan sumpah, melakukan baiat, dan sebetulnya sudah masuk ke dalam unsur pidana," kata Tubagus Ami usai acara, Rabu (15/11/2023).

"Namun kadang-kadang mereka gabung juga hanya ikut-ikutan, hanya terpaksa atau tidak tau. Sehingga ketika beri penjelasan, mereka sadar mau kembali," imbuhnya.

Kata Ami, proses pelepasan baiat harus dilakukan agar para mantan simpatisan jaringan teroris bisa kembali ke lingkungan masyarakat dengan hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia.

"Maka kita barusan lakukan upaya itu (lepas baiat), supaya jelas, mereka bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Jadi bisa diberikan bantuan sosial, bisa ikut program-program lain, kita bantu buatin KTP serta hak-hak lainnya," ujar Ami.

Meski begitu, Ami menegaskan, seluruh peserta lepas baiat yang hadir tidak pernah dilakukan penangkapan lantaran hanya merupakan simpatisan semata.

"Ini semua simpatisan, karena yang sudah tertangkap itu lepas baiatnya di dalam lapas. Banyak di lapas itu napiter yang sudah sadar dan langsung lepas baiat di dalam lapas," tandasnya.

Kontributor: Yandi Sofyan

Load More