Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 15 November 2023 | 15:59 WIB
Uang pengganti kasus korupsi sodetan Cibinuangeun sebesar Rp 3,8 miliar dikembalikan ke negara melalui Kejakasaan Negeri atau Kejari Lebak, Banten. [Bantennews.co.id]

Kemudian, di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis pun ditolak dan putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Banten.

Load More