SuaraBanten.id - Mejelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Lebak, Banten terus meminta umat muslim tidak membeli produk Israel.
Hal tersebut terus disosialisasikan oleh MUI Lebak menindaklanjuti Fatwa MUI yang mengharamkan kaum muslim membeli produk Israel.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mewanti-wanti umat muslim khususnya di Kabupaten Lebak tidak membeli barang-barang yang termasuk daftar produk Israel.
"Kami minta kaum Muslimin tidak membeli produk zionis Israel yang diharamkan itu," katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (14/11/2023).
Kata dia, dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang mengharamkan umat Islam membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel.
Hudori mengungkapkan, sejauh ini militer Israel tidak menghentikan kekerasan dan melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina, bahkan korban kebanyakan anak-anak dan perempuan, termasuk usia lanjut.
Karenanya MUI Lebak kini tengah gencar mensosialisasikan fatwa MUI tersebut di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan agar umat Islam tidak membeli produk yang pro Israel.
"Kita tentu mendukung fatwa yang dikeluarkan ulama, karena berdasarkan hasil analisis, kajian sehingga umat Islam tidak membeli produk Israel sebagai konsekuensi sanksi moral," ujarnya.
Menurutnya, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 itu mendukung Palestina menjadi negara merdeka dan terlepas dari penjajahan sejalan dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Semua bangsa maupun negara memiliki hak kemerdekaan dan penjajahan harus dihapuskan di muka bumi karena perbuatan mereka tidak sesuai perikemanusiaan.
Hudori juga menyinggung sejarah kemerdekaan Indonesia pertama kali diakui negara Palestina dan Mesir.
Karenanya, sangat wajar jika Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel tersebut.
Dengan demikian, MUI Lebak mengajak umat Islam agar tidak membeli produk aneka makanan, minuman, dan lainnya yang produksi zionis Israel.
"Saya kira membeli produk-produk Israel tentu berdosa karena hukumnya haram usai ditetapkan Fatwa MUI itu," kata Kiyai Ahmad Hudori.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana mengatakan, ia tengah membahas Fatwa Ulama yang mengimbau umat Islam tidak membeli produk zionis Israel untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
"Kami menunggu keputusan pimpinan untuk menindaklanjuti Fatwa MUI itu," kata Iyan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Disorot Jadi Biang Polusi Jakarta, Banten Siapkan Langkah Tekan Emisi PLTU Suralaya
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI
-
Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR
-
Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
Terkini
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
Masih Banyak Anak Putus Sekolah di Tangerang?
-
Ribuan Sopir Angkot Blokade Jalur Serang - Merak, Akses Industri Lumpuh Total
-
Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang
-
Crazy Rich Cilegon Bagi-bagi Durian ke Ratusan Anak Yatim di Momen HUT PAN ke-28