SuaraBanten.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Serang mengumumkan usulan pemberhentian jabatan Wakil Bupati Serang Periode 2021-2024, Pandji Tirtayasa karena telah meninggal dunia.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang itu dilakukan setelah Pandji Tirtayasa meninggal sudah memasuki 40 hari baru bisa diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI.
"Kita menunggu sampai 40 hari dulu, baru DPRD Kabupaten Serang akan menyampaikan usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk disampaikan kepada Kemendagri RI," ucapnya.
Tatu mengungkapkan, setelah di usulkan pemberhentian pihaknya tidak bisa memastikan apakah akan ada pengganti atau di kosongkan jabatan Wakil Bupati Serang karena aturan atau kewenangan ada pada Kemendagri.
Baca Juga: Modus Mantan Guru Olahraga di Carenang Cabuli Adik Ipar, Ternyata Karena Ini
Terlebih, masa jabatan tidak sampai yang seharusnya yakni hingga 2026 mendatang karena akan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2024.
"Pergantian Wabup Serang itu aturan di Kemendagri, karena periodesasi terpotong harusnya sampai 2026 Februari tapi karena ada pilkada serentak saya habis Desember 2024," katanya.
Kata Tatu, ia menjabat sebagai Bupati Serang hanya tersisa satu tahun maka pihaknya menyerahkan kepada Kemendagri.
"Gimana aturannya saja, kita tunggu dari Kemendagri seperti apa. Nanti tunggu arahan Kemendagri harus di isi atau di kosongkan, atau harus memilih Wakil Bupati Serang,” ujarnya.
Meski demikian, Tatu meyakini jabatan Wakil Bupati Serang kosong tidak akan menganggu pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Pasar Kemis Tangerang Diduga Korban Begal, Polisi Selidiki Identitas Korban
"Pekerjaan bisa di handle karena tugas itu di OPD masing-masing, saya, pj sekda, asda memonitor berjalannya program-program. Maka dipastikam pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan baik, tidak akan terlantar," ungkapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Komentar Gubernur Banten Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek di Tengah Usaha Tarik Investor
-
Profil PT Chandra Asri Alkali (CAA), Ini Sosok Pemiliknya
-
Pemerintah Akan Renovasi 10.440 Sekolah di Indonesia
-
Pantai Ciputih, Wisata Terjangkau dengan Pesona Cantik di Pandeglang
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten