SuaraBanten.id - Keterwakilan perempuan pada Pemilihan Legislatif atau Pileg DPRD Pandeglang tahun 2024 mendatang diduga kurang dari 30 persen.
Berdasarkan Data Calon Tetap (DCT) yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pandeglang di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.
Menurut data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Pandeglang ada Partai Politik (Parpol) di beberapa Dapil yang keterwakilan perempuan nya kurang dari 30 persen.
Salah satu Dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen ada di Dapil 6. Pada dapil tersebut, keterwakilan perempuan di salah satu partai hanya mencapai 25 persen.
Sedangkan, jika merujuk pasal 245 dan pasal 246 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengharuskan 30 persen keterwakilan perempuan di masing-masing Dapil.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengungkapkan, keterwakilan perempuan di DCT yang diumumkan sudah sesuai dengan aturan.
Menurutnya, kemungkinan besar keterangan di Silon DCT yang menyatakan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen hanya karena kurang update dari operator.
“Kalau sistemnya seperti itu, mungkin belum ter-upgrade ya, tapi yang pasti jumlah keterwakilan perempuannya itu sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor 352 itu, jadi sudah beres memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” bantahnya.
Ia memaparkan, dalam surat keputusan KPU RI Nomor 352 dijelaskan mekanisme cara penghitungan keterwakilan agar mencapai 30 persen, di situ juga disebutkan bahwa partai politik di suatu Dapil yang mencalonkan diri 5 orang sampai 8 orang maka 30 persen keterwakilan perempuannya 2 orang.
“Referensi penghitungan perempuan itu yang pasti kami berpatokan ke petunjuk teknis surat keputusan KPU RI nomor 352. Jadi kalau 8 orang yang mencalonkan diri keterwakilan perempuannya harus 2 orang,” jelasnya.
“Silon itu kan alat penopang kerja tapi yang pasti secara aturan yang kami pakai itu seperti PKPU nomor 10 tahun 2023 dan surat keputusan nomor 352 yang mengatur keterwakilan perempuan dan teknis penghitungan,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa aturan yang digunakan oleh KPU untuk menentukan keterwakilan perempuan ada 2 aturan, yang pertama PKPU nomor 10 tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU RI nomor 352.
“Seperti bakal calon di satu Dapil itu hanya 2 orang maka bisa saja itu perempuan atau laki-laki, kalau 8 Bacaleg itu perempuannya 2 orang minimalnya, artinya yang kami pakai regulasinya itu PKPU nomor 10 tahun 2023 dan surat keputusan 352 yang mengatur teknis penghitungan secara detail,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan