SuaraBanten.id - Keterwakilan perempuan pada Pemilihan Legislatif atau Pileg DPRD Pandeglang tahun 2024 mendatang diduga kurang dari 30 persen.
Berdasarkan Data Calon Tetap (DCT) yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pandeglang di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.
Menurut data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Pandeglang ada Partai Politik (Parpol) di beberapa Dapil yang keterwakilan perempuan nya kurang dari 30 persen.
Salah satu Dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen ada di Dapil 6. Pada dapil tersebut, keterwakilan perempuan di salah satu partai hanya mencapai 25 persen.
Sedangkan, jika merujuk pasal 245 dan pasal 246 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengharuskan 30 persen keterwakilan perempuan di masing-masing Dapil.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengungkapkan, keterwakilan perempuan di DCT yang diumumkan sudah sesuai dengan aturan.
Menurutnya, kemungkinan besar keterangan di Silon DCT yang menyatakan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen hanya karena kurang update dari operator.
“Kalau sistemnya seperti itu, mungkin belum ter-upgrade ya, tapi yang pasti jumlah keterwakilan perempuannya itu sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor 352 itu, jadi sudah beres memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” bantahnya.
Ia memaparkan, dalam surat keputusan KPU RI Nomor 352 dijelaskan mekanisme cara penghitungan keterwakilan agar mencapai 30 persen, di situ juga disebutkan bahwa partai politik di suatu Dapil yang mencalonkan diri 5 orang sampai 8 orang maka 30 persen keterwakilan perempuannya 2 orang.
“Referensi penghitungan perempuan itu yang pasti kami berpatokan ke petunjuk teknis surat keputusan KPU RI nomor 352. Jadi kalau 8 orang yang mencalonkan diri keterwakilan perempuannya harus 2 orang,” jelasnya.
“Silon itu kan alat penopang kerja tapi yang pasti secara aturan yang kami pakai itu seperti PKPU nomor 10 tahun 2023 dan surat keputusan nomor 352 yang mengatur keterwakilan perempuan dan teknis penghitungan,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa aturan yang digunakan oleh KPU untuk menentukan keterwakilan perempuan ada 2 aturan, yang pertama PKPU nomor 10 tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU RI nomor 352.
“Seperti bakal calon di satu Dapil itu hanya 2 orang maka bisa saja itu perempuan atau laki-laki, kalau 8 Bacaleg itu perempuannya 2 orang minimalnya, artinya yang kami pakai regulasinya itu PKPU nomor 10 tahun 2023 dan surat keputusan 352 yang mengatur teknis penghitungan secara detail,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Link Pendaftaran Jawara Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Warga Banten
-
Menhub Ungkap 5 Titik Penahan Arus di Banten Jelang Mudik Terpadat
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Banten 2026 dan Syarat Lengkapnya: Kuota Terbatas, Dibuka Besok
-
Khidmat Ibadah Malam Imlek di Vihara Boen San Bio Tangerang
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15 Kg Lebih dari Jakarta hingga Pamulang
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
-
Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Sopir Truk Asal Pandeglang Tewas
-
Nyawa Siswa SD Melayang Akibat Lubang, Jalan Gardu Tanjak Pandeglang Masih Terbengkalai