SuaraBanten.id - Keterwakilan perempuan pada Pemilihan Legislatif atau Pileg DPRD Pandeglang tahun 2024 mendatang diduga kurang dari 30 persen.
Berdasarkan Data Calon Tetap (DCT) yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pandeglang di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.
Menurut data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Pandeglang ada Partai Politik (Parpol) di beberapa Dapil yang keterwakilan perempuan nya kurang dari 30 persen.
Salah satu Dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen ada di Dapil 6. Pada dapil tersebut, keterwakilan perempuan di salah satu partai hanya mencapai 25 persen.
Sedangkan, jika merujuk pasal 245 dan pasal 246 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengharuskan 30 persen keterwakilan perempuan di masing-masing Dapil.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengungkapkan, keterwakilan perempuan di DCT yang diumumkan sudah sesuai dengan aturan.
Menurutnya, kemungkinan besar keterangan di Silon DCT yang menyatakan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen hanya karena kurang update dari operator.
“Kalau sistemnya seperti itu, mungkin belum ter-upgrade ya, tapi yang pasti jumlah keterwakilan perempuannya itu sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor 352 itu, jadi sudah beres memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” bantahnya.
Ia memaparkan, dalam surat keputusan KPU RI Nomor 352 dijelaskan mekanisme cara penghitungan keterwakilan agar mencapai 30 persen, di situ juga disebutkan bahwa partai politik di suatu Dapil yang mencalonkan diri 5 orang sampai 8 orang maka 30 persen keterwakilan perempuannya 2 orang.
“Referensi penghitungan perempuan itu yang pasti kami berpatokan ke petunjuk teknis surat keputusan KPU RI nomor 352. Jadi kalau 8 orang yang mencalonkan diri keterwakilan perempuannya harus 2 orang,” jelasnya.
“Silon itu kan alat penopang kerja tapi yang pasti secara aturan yang kami pakai itu seperti PKPU nomor 10 tahun 2023 dan surat keputusan nomor 352 yang mengatur keterwakilan perempuan dan teknis penghitungan,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa aturan yang digunakan oleh KPU untuk menentukan keterwakilan perempuan ada 2 aturan, yang pertama PKPU nomor 10 tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU RI nomor 352.
“Seperti bakal calon di satu Dapil itu hanya 2 orang maka bisa saja itu perempuan atau laki-laki, kalau 8 Bacaleg itu perempuannya 2 orang minimalnya, artinya yang kami pakai regulasinya itu PKPU nomor 10 tahun 2023 dan surat keputusan 352 yang mengatur teknis penghitungan secara detail,” tutupnya.
Berita Terkait
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Destinasi Wisata Religi Terpopuler di Banten untuk Awali Tahun 2026 dengan Berkah
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur
-
Awalnya Dikira Keguguran, IRT di Serang Ternyata Tewas dengan Luka Tusuk Misterius
-
Rencana Malam Tahun Baru di Banten? Simak Daftar Wilayah yang Terancam Angin Kencang